Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

BNNK Kabupaten Pasuruan Terus Cegah Peredaran dan Penggunaan Narkoba Sejak Dini

Gambar berita
30 Desember 2019 (19:26)
Umum
4087x Dilihat
0 Komentar
admin

Selama tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan telah banyak melakukan berbagai upaya pencegahan akan bahaya narkoba di semua kalangan. Utamanya anak-anak sekolah dasar dan menengah pertama (SD dan SMP) yang menjadi incaran pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Seluruh upaya tersebut disampaikan Kepala BNNK Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata, dengan menggelar Jumpa Pers di Kantor BNNK Kabupaten Pasuruan, Senin (30/12/2019).

Menurutnya, sepanjang tahun ini, dirinya membuat program “Bersih Narkoba”. Program tersebut berisikan berbagai kegiatan. Mulai dari sosialisasi, pemetaan jaringan hingga pemberantasan jaringan peredaran narkoba.

“Kami telah lakukan sosialisasi sebanyak 110 kali. Terdiri 28 di masyarakat, 73 di lingkungan pendidikan, 4 instansi pemerintahan, dan 5 swasta,” katanya.

Selain sosialisasi, BNNK Kabupaten Pasuruan juga melakukan upaya pencegahan, dengan mencetak 90 penggiat anti Narkoba di sekolah. Usaha pencegahan yang dimaksudkan itu adalah dengan membentuk penggiat anti Narkoba di lingkungan SD, SMP, maupun SMA sederajat, dengan status negeri maupun swasta.

Kata Erlang, selama kurun waktu setahun terakhir, BNNK Kabupaten Pasuruan telah mengajak kepala sekolah hingga sukses mencetak 90 penggiat dari 69 SMP negeri, 15 sekolah swasta, dan 6 MTs negeri.

“Selain itu, hal utama lain, sepanjang tahun 2019 ini kita sudah mencetak 7 lembaga pendidikan yang responsif melalui advokasi terhadap ancaman Narkoba. Bahkan, ada 25 kali tes urine menyasar 1.376 orang,” tandasnya.

Langkah-langkah antisipasi itu diklaim telah menuai hasil. Itu dibuktikan dengan telah ditemukannya 32 siswa SMP. Dimana saat dites urine, didapati telah mengkonsumsi obat-obatan berbahaya.

“Setelah kami lakukan asesmen dan penanganan, lebih seminggu kemudian, mereka negarif,” ucapnya.

Di luar ikhtiar antisipasi, Erlang menyebutkan sempat melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial MA, yang menguasai 84 gram ganja, pada 20 Juli 2019.

“Lokasinya di kantor JNE di Pekuncen Kota Pasuruan. Modusnya melaui paket pengiriman. Tapi setelah diselidiki, tak mengarah ke jaringan manapun,” terang Erlang. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Siapkan Skill untuk Kebutuhan Industri, 64 Pencaker di Kabupaten Ikuti Pelatihan Vokasi Nasional

Sebanyak 64 pencari pekerjaan (pencaker) di Kabupaten Pasuruan, mengikuti Pelati...

Article Image
Dishub Kabupaten Pasuruan Pasang Brigade Beton di Ruas jalan Bundaran Apollo Gempol

Untuk mencegah truk dan kendaraan besar lainnya parkir secara liar di badan jala...

Article Image
Persiapan Liga 3 Nusantara, Pemain Persekabpas Mulai Latihan Bersama

2 bulan jelang dimulainya Kompetisi Liga 3 Nusantara, para pemain Persekabpas mu...

Article Image
Kukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL serta 4 Forum Lainnya. Bupati Rusdi : Ayo Bikin Program Yang Strategis dan Berdampak Luas untuk Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawa...