Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Pasuruan Menutup Lokasi Wisata di Zona Merah dan Membatasi Kapasitas Pengunjung di Zona Kuning

Gambar berita
27 Juni 2021 (13:28)
Pelayanan Publik
2850x Dilihat
0 Komentar
admin

Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberlakukan beberapa kebijakan. Diantaranya, menutup lokasi wisata yang berada di zona merah.

Disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar mengoptimalkan rekomendasi tersebut. Hal itu menyusul semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19, baik kasus aktif maupun kasus meninggal di Kabupaten Pasuruan sejak seminggu yang lalu.  

“Saya minta lokasi wisata di Kabupaten Pasuruan yang masuk zona merah, ditutup dulu. Juga membatasi jumlah pengunjung, maksimal 25 persen dari kapasitas. Itu khusus tempat-tempat wisata di wilayah zona kuning dan oranye yang pemetaannya terus di-update oleh Satgas Penanganan Covid Kabupaten Pasuruan”, instruksi Bupati.

Di samping itu, Kepala Daerah juga memerintahkan diberlakukannya pembatasan jam operasional terhadap rumah makan dan kafe untuk makan/minum di tempat. Adapun batasan maksimal bukanya hingga pukul 20.00 WIB.

“Bagi tempat wisata di Kabupaten Pasuruan yang lokasinya berada di zona kuning, kami minta menerapkan screening tes antigen yang difasilitas wisata berbayar. Tidak ketinggalan wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, sekalipun di lokasi wisata outdoor”, tegas Bupati pada hari Jumat sore (25/6/2021).

Mengacu pada tren perkembangan kasus Covid-19 saat ini, Pemkab Pasuruan juga meniadakan sementara pelaksanaan kegiatan seni dan budaya. Berikut kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya di wilayah zona merah. Termasuk melakukan pembatasan kapasitas 25 persen untuk wilayah zona kuning dan oranye. (Eka Maria)

 

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Rusdi Sutejo Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara 2026

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meraih penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara...

Article Image
Jalur Pendakian Gunung Arjuno - Welirang, Ditutup Total

RRI.CO.ID, Pasuruan - Akses jalur pendakian menuju kawasan Gunung Arjuno dan Wel...

Article Image
Jalan-jalan ke Kampung Bebek di Dusun Tawangsari, Kejapanan Kebanjiran. Kewalahan Terima Order Telur Asin untuk MBG

Dusun Tawangsari, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dari dulu...

Article Image
RSUD Bangil Jalani Evaluasi Akreditasi, Pemkab Pasuruan Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kual...

Article Image
Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda Ingatkan Umat Islam Jangan Tinggalkan Sholat Dalam Situasi Apapun. Termasuk Saat Karnaval Agustusan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda mengingatk...