Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Agar Kartu Pra-Kerja Lebih Tepat Sasaran, Pemerintah Terbitkan Perpres Baru

Gambar berita
14 Juli 2020 (13:33)
Pelayanan Publik
2942x Dilihat
0 Komentar
admin

Agar lebih tepat sasaran, Pemerintah menerbitkan ketentuan baru untuk Kartu Pra-Kerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang sifatnya melengkapi Perpres sebelumnya. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa terbitnya Perpres tersebut bertujuan untuk melengkapi Perpres Nomor 36 Tahun 2020, terutama dari aspek tata kelola dan akuntabilitas.

Perpres tersebut merupakan rekomendasi, masukan dan perbaikan dari berbagai lembaga yaitu KPK, Kejaksaan Agung, POLRI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta peran serta dari masyarakat yang telah mengikuti program. Di dalamnya mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima manfaat dari Kartu Pra-Kerja. Masing-masing, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

“Selain itu, Kepala dan Perangkat Desa serta Direksi, Komisaris serta Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD juga yang dikecualikan. Sehingga kami berharap, dengan adanya pengetatan aturan, Kartu Pra-Kerja benar-benar tepat sasaran”, tandasnya.

Sebagai fungsi pengawasan, Pemerintah menambah enam kementerian dan lembaga di dalam Komite Cipta Kerja. Yaitu Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala LKPP.

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu upaya Pemerintah, terutama di tengah masa pandemi Covid-19. Terutama bagi angkatan kerja yang terdampak yakni bagi mereka yang terkena PHK. Harapannya dapat dimanfaatkan untuk meningkatan kompetensi kerja, sehingga meningkatkan keahlian dan mendorong terciptanya wirausaha/entrepreneur baru. Program gelombang IV yang akan dibuka pada akhir Juli 2020 ditargetkan berjalan dengan  berbagai penyesuaian yang lebih baik serta akuntabel, tentunya dengan regulasi baru.

“Untuk batch selanjutnya bisa segera kita jalankan bersama, dengan perangkat regulasi baru. Mudah-mudahan akan jauh lebih baik dari tata kelola dan akuntabilitasnya", tuturnya seperti yang dikutip dari laman Antarnews.com. (Dani+Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Meriahkan Hari Kartini 2026. PERWOSI Kabupaten Pasuruan Gelar Line Dance, Parade Busana dan Donor Darah

Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan punya c...

Article Image
Entok Jumbo dan Hias Sukses Dikembangkan di Kabupaten Pasuruan

Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar kata entok, mentok atau yang popul...

Article Image
Pengurus KNPI Kabupaten Pasuruan 2026-2029 Dilantik. Mas Rusdi : Jaga Kekompakan dan Kami Tunggu Kontribusi Positif untuk Pembangunan

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pa...

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...