Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

2 WBP Rutan Bangil Terima Remisi Natal 2021

Gambar berita
25 Desember 2021 (16:18)
Umum
2581x Dilihat
0 Komentar
admin

Dua warga binaan Rutan Kelas IIB Bangil menerima Remisi Hari Raya Natal Tahun 2021.

Penyerahan SK Remisi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo kepada dua narapidana, di Aula Rutan Bangil, Sabtu (25/12/2021) siang.

Kedua WBP yang menerima remisi tersebut adalah Arkilaus Ola kasus yang tersandung kasus penadah dan Stefanus Pakasi, terpidana kasus kepemilikan senjata tajam.

Menurut Karutan, kedua WBP beragama nasrani itu mendapat pengurangan masa pidana tidak satu bulan, melainkan hanya 15 hari. Hal Sebab keduanya masih menjalani tahanan di tahun pertama.

"Cuma 15 hari, karena masih menjalani tahanan di tahun pertama. Beda lagi kalau sudah menjalani masa hukuman bertahun-tahun," katanya.

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan junto PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Adi, pemberian remisi merupakan hak bagi seorang warga binaan yang diberikan pada momen tertentu, dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan Peraturan Perundang-Undangan. Yakni berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Adi menegaskan bahwa sebenarnya di Rutan Bangil ada 7 warga binaan yang beragama nasrani. Hanya saja, dari 7 orang tersebut, 5 orang masih berstatus tahanan, sehingga belum berhak mendapatkan remisi.

"Semuanya sesuai aturan. Sayangnya, dari 7 orang nasrani yang menjalani hukuman, hanya 2 orang yang berhak, dan 5 lainnya masih berstatus tahanan sehingga belum berhak menerima remisi," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...