Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

129 Pengajuan Pembatalan Haji di Tahun 2020. Sekarang Boleh Digantikan Ahli Waris

Gambar berita
10 Januari 2021 (19:03)
Pelayanan Publik
3247x Dilihat
0 Komentar
admin

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan mencatat, sepanjang 2020 lalu, jumlah pengajuan pembatalan porsi haji mencapai 129.

Pengajuan pembatalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Imron Muhadi mengatakan, pengajuan pembatalan dominan dikarenakan calon jamaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan hingga mencapai 71 pengajuan. Selebihnya adalah faktor keuangan dan tengah sakit berat.

"Paling banyak ya karena jamaah yang meninggal dunia sebelum keberangkatan. Tapi ada juga yang karena sedang sakit berat atau faktor keuangan. Tidak bisa melunasi atau ada kepentingan lain yang harus didahulukan," kata Imron, di sela-sela kesibukannya, Minggu (10/01/2021).
 
Dengan adanya pengajuan pembatalan, maka bisa digantikan oleh ahli waris. Kata Imron, kebijakan ini baru berlaku pada tahun 2020, di mana apabila jamaah meninggal dunia sebelum maret 2020, maka tidak bisa diajukan pergantian porsi untuk ahli waris.

"Kalau meninggal dunia nya setelah maret 2020, maka boleh digantikan oleh ahli waris. Karena kebijakannya juga masih baru," terangnya.

Imron menjelaskan, dari seluruh pengajuan, banyak ahli waris yang baru mengajukan pembatalan porsi haji ke Kemenag Kabupaten Pasuruan, jauh setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Sehingga, lewat keterangan surat kematian, baru bisa diajukan pembatalan porsi. 

“Jadi yang mengajukan ini pendaftar porsi haji sejak 2011 sampai 2020, jika yang bersangkutan meninggal sebelum Maret 2020, tidak bisa dialihkan porsinya ke ahli waris, namun hanya bisa dilakukan pembatalan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pembatalan ini, yang bersangkutan atau ahli waris mendapatkan pengembalian sesuai setor haji ke perbankan, yakni sebesar Rp 25 juta. Prosesnya sendiri kurang lebih 1-3 bulan cair, tergantung kelengkapan administrasinya.

"Paling lama tiga bulan langsung bisa diambil kembali oleh ahli warisnya," tutup Imron. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...