Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

1000 Guru Agama Islam Curhat PPG ke Pj Bupati Pasuruan

Gambar berita
24 Oktober 2024 (10:14)
Pendidikan
1788x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKPGAI) Kabupaten Pasuruan menggelar Istighosah dan Gebyar Sholawat, Kamis (24/10/2024).

Acara tersebut digelar di GOR Sasana Krida Anoraga Raci Bangil, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis. Kemudian Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Abdul Harris serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Agus Budiharto.

Pantauan di lokasi, istighosah dan sholawatan yang berlangsung selama dua jam itu justru menjadi ajang curhat para guru agama islam di Kabupaten Pasuruan.

Ketua Panitia Pelaksana, Ilmiatul Hasanah menjelaskan total ada 1000 Guru Pendidikan Agama Islam yang mengikuti istighosah. Mereka sehari-hari mengajar di semua jenjang pendidikan mulai TK, SD hingga SMP di Kabupaten Pasuruan.

Mumpung dihadiri Pj Bupati Pasuruan, Ilmiatul berharap supaya Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi ratusan GPAI yang belum dipanggil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui Jalur Baznas.

"Kalau ditotal ada 580 GPAI yang bekum dipanggil-panggil untuk mengikuti PPG. Kami sudah mengadu ke Komisi IV dengan harapan agar PPG GPAI dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah," harapnya.

Dijelaskan Ilmiatul, pada tahun 2023 kemarin sudah ada 50 GPAI yang dinyatakan lolos PPG melalui Jalur Baznas. Sedangkan untuk tahun ini, pihaknya berharap agar 200 GPAI bisa dibantu oleh Pemerintah Daerah.

"Harapan kita mudah-mudahan dengan jalur Baznas 200 GPAI kita majukan dan bisa difasilitasi tahun ini. Karena 50 GPAI sudah lolos PPG melalui jalur Baznas tahun kemarin," jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis tak butuh waktu lama untuk menjawabnya. Sebab serumit apapun permasalahannya, pasti akan ada jalan keluar terbaik.

Perihal PPG apakah difasilitasi oleh Kementerian Agama ataupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nurkholis meminta untuk perwakilan kedua tim agar segera merumuskan aturan yang benar.

Bahkan apabila ternyata menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, maka kewajiban Pemerintah Daerah untuk berkirim surat untuk menanyakan aturan selanjutnya.

"Saya minta perwakilan Kemenag dan Dispendikbud untuk sama-sama merumuskan. Apakah ini kewenangan Dispendikbud atau justru Kemenag. Jangan sampai timbul fitnah atau saling lempar tanggung jawab," tegasnya. (emil)






Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pastikan Ternak Bebas Penyakit Menular, Layak dan Hasilkan Daging yang ASUH, DKP3 Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Ante Mortem

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian da...

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...

Article Image
3 Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026, disahkan menjadi...

Article Image
Tekan Pengangguran Terbuka, Disnaker Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang II

Setelah sukses dengan gelombang pertama, Pemerintah Kabupaten  Pasuruan mel...