10 November 2025 (10:51) -
admin
Pelayanan Data dan Informasi Perikanan Budidaya
Penyelenggara: Dinas Parikanan Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Pelayanan data dan informasi perikanan budidaya ditujukan kepada pembudidaya, masyarakat dan instansi lain yang membutuhkan data.
Persyaratan
- Identitas pemohon meliputi nama perseorangan/instansi, kontak yang dapat dihubungi dan alamat email.
- Data dan informasi yang diminta secara jelas.
- Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi dimaksud.
Prosedur dan Alur
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan penyediaan data dan informasi kepada unit penyelenggara pelayanan;
- Unit penyelenggara pelayanan menerima surat permohonan penyediaan data dan informasi dari pengguna layanan;
- Pengguna layanan menerima tanda terima permohonan penyediaan data dan informasi;
- Pengguna layana menunggu hasil analisis oleh unit penyelenggara pelayanan terhadap data dan informasi yang diminta, dimana : 1) Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya baik secara langsung maupun daring. 2) Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarlkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu Penyelesaian: 2 Hari Kerja.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak & Formulir