Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan SKTT

Gambar berita

26 Februari 2025 (04:00) - admin

SKTT


  1. - bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan fotocopy KITAS
  2. - fotocopy passport
  3. - fotocopy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
  4. - surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
  5. - foto 2x3 berwarna (2 lembar)
  6. - surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada kepala Disdukcapil
  7. - surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
  8. - surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa dan camat
  9. - mengisi FORMULIR PENDAFTARAN SKTT F1.62.pdf (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
  10. - surat kuasa yang diketahui kepala desa/lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Berita Lainnya

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan Rayakan HUT ke 26 Dengan Sederhana Tapi Berkesan

Ada yang berbeda dalam Resepsi HUT Dharma Wanita Persatuan yang ke 26, di Audito...

Article Image
Hari Disabilitas Internasional 2025. Para Difabel di Kabupaten Pasuruan Unjuk Kebolehan

Memeriahkan perayaan Hari Disabilitas Internasional, para difabel di Kabupaten P...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Kembali Raih Innovative Government Award Kategori Kabupaten Sangat Inovatif

Di penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menorehkan prest...

Article Image
Talkshow JAWARA, Wabup Gus Shobih Maknai HAKORDIA Sebagai Percepatan Pembangunan Daerah Secara Akuntabel

Di penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya melakukan...

Article Image
Layanan Jemput Bola "Si Mamah" dan "Jalan Pintas" Terbukti Bantu Warga Rentan Dapatkan Dokumen Kependudukan Dengan Mudah

Layanan kependudukan "Si Mamah" (Siap Melayani Di Rumah) maupun pelayanan untuk...