Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permohonan Akte Kelahiran

Gambar berita
26 Februari 2025 (04:06)
Kependudukan
483x Dilihat
admin

PENCATATAN AKTA KELAHIRAN ;

  1. Mengisi formulir permohonan dan FORMULIR AKTA KELAHIRAN DIBAWAH DUA BULAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Surat keterangan kelahiran ;
  3. Scan/berkas (asli) Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua;
  4. Scan/berkas (asli) surat nikah/ perceraian orang tua ;
  5. Scan/berkas (asli) saksi 2 orang.
  • PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK / ADOPSI ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK ATAU ADOPSI DAN F2.01.pdf ;
  2. Salinan penetapan dari Pengadilan Negeri ;
  3. Kutipan akta kelahiran anak ;
  4. Scan/berkas (asli) KK dan KTP orang tua angkat, dan
  5. Scan/berkas (asli) dokumen perjalanan bagi orang.
  • PENCATATAN PENGESAHAN ANAK ;
  1. Mengisi Formulir PERMOHONAN PENGAKUAN PENGESAHAN ANAK DAN F2.01.pdf ;
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Surat Isbat asal usul anak
  4. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadinya sebelum kelahiran anak ;
  5. Kartu Keluarga dan KTP-el orang tua; dan
  6. Apabila anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan.
  • PERUBAHAN NAMA AKTA KELAHIRAN ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Penetapan PN tentang perubahan nama ;
  3. Akta asli di lampirkan ;
  4. Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
  • PEMBETULAN NAMA AKTA ;
  1. Mengisi formulir PERMOHONAN PEMBETULAN AKTA KELAHIRAN DAN F2.01.pdf ;
  2. Mengisi surat pernyataan pembetulan ;
  3. Scan/berkas (asli) Kartu Keluarga orang tua
  4. Melampirkan akta kelahiran asli yang salah ;
  5. Surat kelahiran yang asli dari bidan atau rumah sakit ;
  6. Scan/berkas (asli) akta nikah atau perkawinan / asli di tunjukkan petugas ;
  7. Di lampiri Scan/berkas (asli) ijazah apabila sudah mempunyai ijazah.

WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).

Berita Lainnya

Article Image
Ini Pesan Mas Bupati Rusdi Untuk Jamaah Calon Haji Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan,  Rusdi sutejo menghimbau seluruh jamaah untuk  senant...

Article Image
Ribuan Warga Kabupaten Pasuruan Berangkat Haji

Ribuan warga Kabupaten Pasuruan, berangkat haji, Rabu (22/4/2026).Dari catatan K...

Article Image
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono Apresiasi Satu Gudep Satu RTLH

Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda...

Article Image
Peringati Hari Kartini, Merita Rusdi Sutejo Tegaskan Komitmen PKK Perkuat Penurunan AKI dan AKB di Kabupaten Pasuruan

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan punya cara tersendiri dalam memperingati Ha...

Article Image
Bupati Pasuruan Hadiri Rakornas Kementan, Antisipasi Kemarau Jadi Fokus Utama

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, memimpin langsung Rapat Koordinasi Na...