25 Februari 2025 (08:32) - admin
WAKTU PENYELESAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN 1 X 24 JAM SETELAH DOKUMEN DI DAFTARKAN.
PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DI PUNGUT BIAYA (GRATIS).
Ada yang berbeda dalam Resepsi HUT Dharma Wanita Persatuan yang ke 26, di Audito...
Memeriahkan perayaan Hari Disabilitas Internasional, para difabel di Kabupaten P...
Di penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menorehkan prest...
Di penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya melakukan...
Layanan kependudukan "Si Mamah" (Siap Melayani Di Rumah) maupun pelayanan untuk...