Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pengurusan KK (Kartu Keluarga)

Gambar berita
09 Mei 2017 (15:54)
Kependudukan
17267x Dilihat
admin


Pengertian Kartu Keluarga (KK) Adalah kartu yang memuat data kepala keluarga dan semua anggota keluarga.

Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KK:
- Setiap kepala keluaga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Dalam Kartu Keluarga (KK) di catat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga.
- Kepala keluarga wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi atas diri sendiri dan atau di anggota keluarganya.

Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan mengurus Kartu Keluarga (KK) :
- Meminta surat pengantar dari RT/RW seseorang berdomisili.  
- Membawa kartu keluarga yang lama.  
- Membawa surat perkawinan / perceraian.  
- Membawa akta kelahiran.  
- Membawa akta pengangkatan anak.  
- Surat keterangan ganti nama.  
- Surat keterangan pendaftaran penduduk bagi WNA  
- Surat keterangan pajak bangsa asing bagi WNA.

Berita Lainnya

Article Image
Ini Pesan Mas Bupati Rusdi Untuk Jamaah Calon Haji Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan,  Rusdi sutejo menghimbau seluruh jamaah untuk  senant...

Article Image
Ribuan Warga Kabupaten Pasuruan Berangkat Haji

Ribuan warga Kabupaten Pasuruan, berangkat haji, Rabu (22/4/2026).Dari catatan K...

Article Image
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono Apresiasi Satu Gudep Satu RTLH

Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda...

Article Image
Peringati Hari Kartini, Merita Rusdi Sutejo Tegaskan Komitmen PKK Perkuat Penurunan AKI dan AKB di Kabupaten Pasuruan

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan punya cara tersendiri dalam memperingati Ha...

Article Image
Bupati Pasuruan Hadiri Rakornas Kementan, Antisipasi Kemarau Jadi Fokus Utama

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, memimpin langsung Rapat Koordinasi Na...