Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polres Pasuruan Larang Keras Apapun Kegiatan Perayaan Tahun Baru Yang Mendatangkan Massa

Gambar berita
15 Desember 2020 (19:03)
Umum
4049x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan melarang keras apapun jenis kegiatan masyarakat yang mendatangkan massa saat malam pergantian tahun baru 2020 ke 2021 mendatang.

Tak main-main, apabila larangan tersebut tak diindahkan, maka siap-siap akan dibubarkan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menegaskan, larangan tersebut merupakan kebijakan yang harus dijalankan oleh masyarakat demi mencegah penularan Virus Corona semakin meluas.

Terlebih, Senin (14/12/2020) kemarin, Polres Pasuruan telah menerima telegram dari Polda Jatim yang berisikan hasil evaluasi terakhir tentang kondisi terakhir beberapa wilayah di Jatim yang dinyatakan Zona Kuning, Oranye maupun Zona Merah Covid-19.

Dalam telegram tersebut, Polda Jatim betul-betul melarang apapun jenis kegiatan masyarakat yang arahnya adalah pengumpulan massa untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2020-2021.

"Kami baru saja menerima telegram dari Polda Jatim. Intinya melarang semua kegiatan yang mendatangkan massa saat malam pergantian tahun baru mendatang," kata Rofiq, di sela-sela kesibukannya, Selasa (15/12/2020).

Dijelaskan Rofiq, kegiatan yang dilarang tak hanya dilakukan di outdoor saja seperti pesta kembang api, konser, sampai memenuhi pusat kota saja. Melainkan juga di dalam hotel, rumah makan maupun penginapan yang menggelar event dengan mengundang banyak orang. 

Sebagai gantinya, kepolisian masih membolehkan setiap hotel atau tempat penginapan untuk menerima tamu yang akan menginap di sana. Begitu pula dengan tempat wisata yang boleh buka dengan catatan tidak menggelar event dan tetap melaksanakan aturan protokol kesehatan ketat.

"Silahkan buka tapi harus dengan protokol kesehatan ketat. Boleh menerima tamu, tapi tidak menggelar event yang mendatangkan orang di satu titik kumpul," tegasnya.

Lebih lanjut Rofiq menyampaikan, pada satu hari menjelang tahun baru 2021, seluruh tempat berkumpulnya massa seperti mall, pasar dan lainnya boleh buka maksimal sampai pukul 8 malam. 

Selain itu, kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengoptimalkan WFH (work from home) atau bekerja dari rumah. Hal itu penting dilakukan agar tak ada kerumunan warga saat musim liburan natal dan tahun baru.

"Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Kalau pekerjaan bisa dilakukan di rumah, dirumah saja," tutup Rofiq. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Jabatan Bukan untuk Titipan

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Prata...

Article Image
Pembinaan Pegawai dan Halal Bi Halal Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Mas Rusdi Tekankan Peran Strategis Dinas

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Halal...

Article Image
Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama. Mas Rusdi Tegaskan Penempatan Pejabat Berdasarkan Sistem Merit

Kekosongan jabatan eselon II pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Berterima Kasih Buruh Terus Jaga Hubungan Industrial dengan Baik

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo berhalal bihalal dengan puluhan perwakilan serikat...

Article Image
Bupati Pasuruan Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Jatim

Bupati Rusdi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun...