Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Bebaskan Denda/Bunga 6 Pajak Daerah Terutang

Gambar berita
05 Mei 2025 (14:32)
Pelayanan Publik
1422x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberlakukan pembebasan sanksi administratif Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupa bunga ataupun denda untuk pajak daerah terutang.

Pembebasan sanksi/denda ini diberlakukan mulai 22 April sampai 17 Juni 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo mengatakan pembebasan sanksi administratif ini sesuai Keputusan Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/559/HK/424.013/2025.

Konteksnya, pembebasan denda/bunga pajak daerah berlaku untuk 6 pajak daerah. Yakni PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB dan Pajang barang dan jasa tertentu (PBJT).

Hanya saja, khusus untuk PBB-P2, pemberlakukan pembebasan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2024. Sedangkan lima pajak daerah lainnya untuk masa pajak maret 2025 sampai dengan mei 2025.

"Kalau untuk BPHTB, pajak reklame, air tanah, MBLB dan PBJT ketetapannya masa pajak maret 2025 sampai mei 2025 untuk memberikan relaksasi kepada wajib pajak selama perbaikan aplikasi pajak daerah di Kabupaten Pasuruan, " kata Digdo saat ditemui di ruangannya, Senin (5/5/2025).

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mendorong agar para wajib pajak dapat segera melunasi pajak daerah terutangnya. Sebab hasil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program pembangunan dan pemberian fasilitas pelayanan publik.

"Karena hasil dari masyarakat membayar pajak ya kembali ke masyarakat juga melalui pemberian fasilitas layanan publik maupun program pembangunan," harapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Jabatan Bukan untuk Titipan

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Prata...

Article Image
Pembinaan Pegawai dan Halal Bi Halal Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Mas Rusdi Tekankan Peran Strategis Dinas

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Halal...

Article Image
Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama. Mas Rusdi Tegaskan Penempatan Pejabat Berdasarkan Sistem Merit

Kekosongan jabatan eselon II pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Berterima Kasih Buruh Terus Jaga Hubungan Industrial dengan Baik

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo berhalal bihalal dengan puluhan perwakilan serikat...

Article Image
Bupati Pasuruan Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Jatim

Bupati Rusdi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun...