Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Mulai Tahun Ini, CJH Meninggal Atau Sakit Permanen Bisa Digantikan Ahli Waris

Gambar berita
10 Oktober 2020 (19:31)
Umum
73161x Dilihat
0 Komentar
admin

Mulai tahun ini, calon jamaah haji (CJH) yang meninggal dunia atau sakit permanen, bisa digantikan oleh ahli waris atau keluarga yang telah mendapat persetujuan semua ahli waris.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi mengatakan, apabila ada CJH yang meninggal dunia maupun memiliki sakit permanen, maka nomor porsi keberangkatan bisa dialihkan ke ahli warisnya. Ahli waris ini bisa suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris.

“Ini memang kebijakan baru dari Kemenag Pusat, sehingga kami teruskan kepada para CJH ataupun keluarganya yang akan menunaikan ibadah haji,” kata Imron di sela-sela kesibukannya, Sabtu (10/10/2020).

Diperbolehkannya ahli waris atau keluarga yang ditunjuk untuk menggantikan CJH yang meninggal atau sakit sehingga tidak dapat berangkat haji adalah berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020. Keputusan ini mengatur tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

Menurut Imron, keputusan ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf k, yang menyatakan bahwa pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk dengan surat kuasa.

Sedangkan untuk ketentuan jemaah haji yang meninggal dunia, lanjut Imron, yakni meninggal setelah tanggal 29 April 2019 (dimana saat UU Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan) atau meninggal sebelum berangkat ke Tanah Suci (Arab Saudi) dari bandara embarkasi.

“Jika sebelumnya CJH yang belum masuk daftar keberangkatan tahun ini dan meninggal dunia, ahli waris hanya bisa mengajukan pengembalian dana pembayaran porsi awal haji. Namun, mulai tahun ini nomor porsi bisa dialihkan kepada ahli warisnya,” jelasnya.

Sementara itu, hingga hari ini tercatat ada 40 ahli waris yang siap menggantikan kuota sanak keluarga yang meninggal dunia dan 1 ahli waris yang menggantikan keluarganya karena CJH yang bersangkutan menderita stroke. 41 pelimpahan kepada ahli waris ini, tidak hanya CJH yang akan berangkat pada 2021. Tetapi, ada juga yang masuk antrean keberangkatan 4-5 tahun lagi.

Kata Imron, seluruh ahli waris tersebut sudah melengkapi berkat persyaratan. Diantaranya foto copy akta kematian (jamaah wafat) atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit pemerintah maupun swasta, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak tandatangani penerima pelimpahan porsi, KTP hingga surat kuasa penunjukan dari ahli waris dan bermaterai.

“Jadi, ahli waris selain menunjukkan surat kematian, juga menyerahkan syarat lain seperti KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), termasuk surat keterangan tanggung jawab oleh penerima pelimpahan porsi haji dan surat kuasa penunjukan dari ahli waris,” tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...

Article Image
MoU dengan PT RWM. Bupati Mas Rusdi Targetkan 2-3 Tahun Mendatang, Kabupaten Pasuruan Bebas Timbulan Sampah di TPA

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menargetkan 2-3 tahun mendatang, tak ada lagi timb...