Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Jumlah Pemudik Yang Naik Kereta Api di Stasiun Pasuruan Meningkat 288%

Gambar berita
30 April 2022 (11:05)
Ekonomi
5046x Dilihat
0 Komentar
admin

Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1443 H, jumlah penumpang kereta api di Stasiun Pasuruan terus mengalami peningkatan. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya bahkan mencapai 288%.

Kepala Stasiun Pasuruan, Bangkit Wijayanto mengatakan, peningkatan jumlah pemudik yang naik kereta api melalui maupun yang melewati Stasiun Pasuruan sudah mulai terlihat sejak H-10 Lebaran.

Menariknya, kenaikan jumlah penumpang yang sampai mencapai 288% terjadi pada H-4 Hari Raya, yakni dari yang diprogramkan sebanyak 54 penumpang. Namun realisasinya mencapai 156 orang.

"Rata-rata tidak sampai 100 penumpang dalam 1 hari kalau dilihat data mulai H-10 kemarin. Namun, kenaikan yang cukup fantastis terjadi pada H-4 lebaran. Ada 156 penumpang yang naik kereta melalui Stasiun Pasuruan," kata Bangkit saat ditemui di Stasiun Pasuruan, Jumat (29/04/2022).

Dijelaskannya, ada belasan kereta api yang beroperasi untuk perjalanan jarak jauh. Antara lain kereta api Sri Tanjung jurusan Ketapang-Lempuyangan; Wijaya Kusuma jurusan Ketapang-Cilacap; Mutiara Timur jurusan Ketapang-Yogyakarta; Ranggajati jurusan Jember-Cirebon; Tawang Alun dengan rure Ketapang-Malang Kota Lama dan Logawa jurusan Jember Purwokerto.

“Selebihnya perjalanan kereta api lokal dan perjalanan kereta api komuter,” jelas Bangkit.  

Selama menggunakan jasa kereta api untuk mudik, vaksinasi Covid-19 tetap menjadi syarat utama bagi calon penumpang. Bahkan, jika merujuk adendum SE Kemenhub Nomor 49/2022 dan adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2022, vaksinasi juga menjadi syarat bagi penumpang anak-anak dan remaja.

“Penumpang dengan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi,” kata dia.

Bila sudah divaksin primer lengkap, mereka tidak lagi diwajibkan menyertakan hasil negatif rapid test antigen maupun PCR. Namun, bila baru vaksinasi dosis pertama harus disertai dengan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan yang belum divaksin karena alasan kesehatan harus menunjukkan hasil tes PCR dan keterangan dokter,” ungkapnya.

Bangkit memperkirakan, meningkatnya jumlah penumpang menjelang Lebaran akan terus terjadi.

“Prediksi kami untuk puncak arus mudik akan terjadi di tanggal 30 April,” tandasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pimpin Apel Siaga Bencana. Mas Rusdi Tegaskan Kebencanaan Urusan Bersama

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel Siaga Bencana di Halaman Kantor Bu...

Article Image
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Mas Bupati Rusdi: Pencegahan Bencana, Kita Harus Rawat Alam Bersama-sama. Terutama Di Daerah Dataran Tinggi Dengan Reboisasi

Pada saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana pada hari Senin (15/12/2025), Bupa...

Article Image
Selamat, SISTER PERI SI PLUS Raih TOP 45 KOVABLIK Provinsi Jatim 2025

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih penghargaan dalam Kompet...

Article Image
Sukseskan MBG, Pemkab Pasuruan Intens Berkoordinasi Lintas Lini dan Gelar Pelatihan Menu Bagi Para Chef MBG

Untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Pasu...

Article Image
365 Desa/Kelurahan Miliki Pos Bantuan Hukum, Bupati Pasuruan Raih Penghargaan dari Menteri Hukum RI

Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas memberikan pengharga...