Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Buron 4 Tahun, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan Berencana Warga Puspo

Gambar berita
30 September 2020 (14:07)
Olahraga
3701x Dilihat
0 Komentar
admin

Setelah buron 4 tahun,  Lindang Bin Satiman (30), tersangka utama pembunuhan Kasman (79), warga Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, akhirnya berhasil ditangkap.

Tepatnya pada Minggu (20/09/2020) petang, jajaran Reskrim Polres Pasuruan sukses membekuk tersangka di dalam sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol M Harris menjelaskan, pembunuhan berencana terhadap korban dilakukan pada 6 April 2016 silam. Motif pembunuhan diduga lantaran sakit hati sehingga ingin membalas dendam dengan cara menghabisi korban.

“Untuk sementara, diduga karena dendam punya masalah keluarga, sehingga pelaku membunuh korban,” kata Harris saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (30/09/2020) siang.

Sebelum menghilangkan nyawa korban, pelaku juga sudah berpamitan pada Satiman yang tak lain ayah kandungnya. Setelah itu, pelaku kemudian mengajak Rifai, Maryono dan Siyanto untuk mendatangi rumah korban, sekitar pukul 03.00 WIB. Kata Harris, ketiga pelaku hanya mengamankan lokasi pembunuhan serta mengawasi proses pembunuhan korban. Sedangkan Lindang sebagai eksekutor utama yang menghabisi korban dengan cara dibacok.

“Pelaku membacok kaki, tangan, wajah dan kepala korban sampai meninggal dunia. Sedangkan ketiga orang lainnya hanya mengawasi saja,” tandasnya.

Ironisnya, pembunuhan berencana ini dilakukan di hadapan istri korban yang tengah sakit. Setelah berhasil membunuh, Lindang dan ketiga pelaku lainnya langsung meninggalkan rumah korban yang tergeletak tak bernyawa.

Menurut Harris, Lindang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Lapas Sidoarjo. Selang beberapa saat menjalani asimilasi tersebut, pelaku langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sangat disayangkan, karena pelaku ternyata baru saja menjalani asimilasi oleh Lapas Sidoarjo karena tersangkut kasus Curas. Kita tangkap beserta semua barang bukti. Selanjutnya kita proses dan akan segera maju di Pengadilan,” urainya kapada Suara Pasuruan.

Sementara itu, saat ditanya, pelaku mengaku sengaja membunuh korban karena seorang tukang santet.

“Tukang santet, dan saya sudah menyelidikinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pimpin Rakor dan Launching Mobil Operasional Satgas MBG. Bupati Pasuruan : Jadilah Satu Kesatuan Yang Saling Menguatkan Sampai Program Berhasil

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan seluruh penerima...

Article Image
Berkunjung ke SPPG Sumbergedang, Pilot Project Pengelola MBG di Kabupaten Pasuruan

Apa yang anda pikirkan saat berbicara tentang program Makan Bergizi Gratis alias...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Apresiasi KOMPPAK Kabupaten Pasuruan Gelar Festival Jamu, Pesona Kuliner dan Kriya

Tahun ini, Komunitas Pengusaha Perempuan Aktif dan Kreatif (KOMPPAK) Kabupaten P...

Article Image
Ketua KORMI Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Masyarakat Cek Kebugaran

Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan punya c...

Article Image
Mas Rusdi Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Kerja Nyata

Bupati Pasuruan, Mas Rusdi melantik dan mereposisi sejumlah pejabat di lingkunga...