Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

BKSDA Jatim Gagalkan Jual Beli Satwa Endemi Illegal

Gambar berita
29 Maret 2021 (12:17)
Umum
3815x Dilihat
0 Komentar
admin

Jual beli satwa endemi Indonesia secara illegal, masih terjadi hingga kini.

Kali ini dilakukan oleh Sinwani (35), warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini terbukti bersalah, lantaran memperjual belikan fauna asli Indonesia tanpa kepemilikan dokumen yang legal.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan terakhir.

Ironisnya, meski baru seumur jagung, tapi pelaku sudah berhasil menjual sampai 125  ekor satwa hingga ke Jawa Tengah.

“Pelaku ini juga menjual satwa melalui media sosial (medsos), dan dijual sampai ke Jawa Tengah. Jumlahnya juga mencapai 125 ekor,” kata Kapolres saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (29/03/2021) siang.

Dijelaskan Kapolres, jenis satwa yang dijual oleh pelaku bermacam-macam. Mulai dari Kakak Tua Jambul Kuning, Kakak Tua Raja, Burung Nuri Bayan hingga Lutung Jawa. Seluruh satwa tersebut diperjual belikan dengan harga bervariasi. Seperti Lutung Jawa yang dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Kemudian Kakatua Raja dengan bandrol Rp 6-7 Juta, Kakatua jambul kuning antara Rp 3-3,5 juta, serta Nuri Bayan dengan harga Rp 1,5-2 juta.

“Harganya bermacam-macam, karena satwanya juga berbeda. Kita tangkap tanggal 23 Maret 2021 di rumahnya,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 ekor lutung jawa, 1 ekor burung kakaktua koki, 1 ekor burung kakatua raja, 8 ekor burung buri bayan betina dan 2 ekor nuri jantan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

“Tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara.Karena terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati tanpa dokumen kepemilikan yang sah alias illegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim, Mamad Ruhimat menegaskan bahwa satwa-satwa tersebut akan dirawat di penangkaran yang berada di Batu. Setelah dinyatakan sehat dan siap untuk dilepaskan ke alam bebas, maka akan langsung dilepas liarkan.

“Sementara kita rawat di penangkapan untuk dicek kesehatannya. Kalau sudah sehat dan siap dialam liarkan, maka akan langsung kita lepas,” terangnya.

Lebih lanjut Mamat berharap agar aksi illegal yang dilakukan oleh warga Bangil sebagai kali terakhir. Jikalau ada masyarakat yang ingin memelihara, maka harus memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh BKSDA.

“Saya berharap agar kejadian ini menjadi terakhir kalinya. Yang jelas Satwa ini bukan untuk dipelihara atau diperjual belikan, tapi kalaupun warga ingin melakukan penangkaran, harus ada prosedur yang dilengkapi,” tutupnya. (emil)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Generasi Muda Jadikan Jamu Sebagai Gaya Hidup Sehat

Tim Penggerak PKK bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan punya cara untuk me...

Article Image
Ribuan Jamaah Haji Kabupaten Pasuruan Tiba di Tanah Air. Wabup Gus Shobih : Selamat Berkumpul Kembali dengan Keluarga

Usai menyelesaikan seluruh rukun islam kelima di Tanah Suci Makkah, ribuan jamaa...

Article Image
Dandim Boga Bramiko Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meng...

Article Image
BPBD Kabupaten Pasuruan Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan perin...

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...