Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

1.206.754 Warga Kabupaten Pasuruan Punya Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Gambar berita
21 September 2024 (07:25)
Politik
5455x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 27 November 2024 sebanyak 1.206.754 pemilih.

Jumlah tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/9/2024) malam.

Dari 1.206.754 pemilih, sebanyak 595.200 merupakan pemilih laki-laki dan 611.554 pemilih perempuan.

Menurut Yaqin, jumlah tersebut selisih 1.673 pemilih, yang artinya lebih sedikit bila dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dimana sebelumnya, KPU mengakomodasi 1.208 427 pemilih dalam DPS.

"Penurunannya sekitar 0,14 persen dibandingkan pemilih dalam DPS," singkatnya.

Lebih lanjut Yaqin menegaskan perubahan angka DPT dibandingkan dengan DPS tersebut tak lain setelah pihaknya melakukan berbagai penyaringan mulai dari kegandaan baik nama, NIK maupun NKK pemilih.

"Kita saring betul-betul. Mulai NIK, NKK Pemilih sampai kegandaan nama dan lainnya," terangnya.

Sementara itu, berkurangnya jumlah pemilih disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya banyaknya perubahan karena meninggal dunia hingga karena dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS).

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro menjelaskan DPT kali ini jauh lebih banyak ketimbang jumlah pemilih pada Pilkada Pasuruan 2018 silam.

Saat itu, ada 1.151.502 warga Kabupaten Pasuruan yang memiliki hak pilih. Itu artinya, DPT Pilkada 2024 selisih 55.250 lebih banyak dibandingkan DPT Pilkada 2018.

"Kalau dibanding Pilkada 2018, jumlah DPT yang akan menentukan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 ini lebih banyak," ucapnya.

Tak hanya terkait DPT, acara yang digelar di Aula KPU Kabupaten Pasuruan itu juga membahas jumlah TPS yang akan didirikan pada Pilkada nanti. Jumlahnya sebanyak 2.338 TPS.

"Satu TPS loksus dibatalkan di Ponpes Al-Yasini. Akan tetapi, KPU harus menambah jumlah TPS. Karena ada batasan maksimal dalam setiap TPS sejumlah 600 pemilih," ucap Zahro. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Musrenbang RKPD 2027. Mas Rusdi Beri Penghargaan Kecamatan dan OPD Penyelenggara Terbaik dan Terunik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musr...

Article Image
Para Pemudik Silahkan Mampir di 7 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Polres Pasuruan

Untuk melayani para pemudik selama Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan...

Article Image
Wakil Bupati Pasuruan Resmi Kukuhkan 63 Pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan

Sebanyak 63 pengurus Ta’mir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan resmi dikukuhkan u...

Article Image
Lebaran, Kampung "Kue Satru" Dusun Kedung Bendo, Desa Rejoso Lor Banjir Order

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, rumah-rumah warga Dusun Kedung Bend...

Article Image
Petani Duku Rejoso, Mulai Panen Raya

Gimana rasanya bisa memanen duku rejoso yang sangat terkenal itu?Beruntung sekal...