Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Wakil Bupati Pasuruan: Camat Wajib Pantau Evaluasi Pelaksanaan PPKM

Gambar berita
20 Januari 2021 (16:45)
Pelayanan Publik
2871x Dilihat
0 Komentar
admin

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron meminta para Camat dan jajarannya agar melakukan evaluasi pelaksanaan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Pasuruan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2020. Pernyataan tersebut disampaikan pada saat menghadiri Rapat Evaluasi Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pasuruan yang digelar di Ruang Rapat Posko Covid-19 Bangil Pasuruan, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan juga meminta kepada Babinkamtibmas agar lebih intens dalam melakukan sosialisasi tentang penerapan PPKM. Targetnya tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di masyarakat. Terlebih, hingga saat ini tren persebaran kasus positif di Kabupaten Pasuruan masih tinggi.  

“Ada 5 SE, termasuk yang terakhir yang nomor 100 tentang PPKM. Di dalamnya juga dibutuhkan sejauh mana komitmen dari pemilik atau manajemen dari tempat wisata, restoran dan tempat pertunjukan seni dan budaya. Kami ingin melakukan evaluasi dari situ”, paparnya.

Oleh karena itu, Gus Mujib menekankan tentang pentingnya ekstra koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan pihak-pihak terkait. Seperti Kodim 0819 Pasuruan, Polres dan Polresta Pasuruan dan tim Satuan Gugus Tugas Covid-19. Tidak terkecuali para pimpinan wilayah di 24 Kecamatan.

“Mudah-mudahan PPKM ini tidak diperpanjang, asal ada penurunan angka kasus positif Covid-19. Tapi kalau tidak ada penurunan, saya yakin mungkin masih bisa diperpanjang.  Tadi ada informasi, mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai hari ini terdapat peningkatan yang luar biasa sampai mendekati 100 pasien. Termasuk di RSUD Bangil sempat penuh. Ini juga harus menjadi evaluasi terkait penanganan Covid-19 di rumah sakit”, jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat Surat Edaran dari Bupati Pasuruan. Total sudah 5 SE dan 2 Perbup. Hal itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam percepatan penanganan Covid-19 di masyarakat. (Eka Maria+Iguh)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...

Article Image
MoU dengan PT RWM. Bupati Mas Rusdi Targetkan 2-3 Tahun Mendatang, Kabupaten Pasuruan Bebas Timbulan Sampah di TPA

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menargetkan 2-3 tahun mendatang, tak ada lagi timb...

Article Image
Rehab SDN Petung III Pasrepan Rampung. Bupati Mas Rusdi : Terima Kasih Bank Jatim

Ruang kelas IV dan V UPT Satuan Pendidikan SDN Petung III Pasrepan yang sempat a...