Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tekan Tunggakan Hingga Rp 50 M, Pemkab Pasuruan Hapus Denda PBB P2

Gambar berita
01 Agustus 2018 (12:35)
Pelayanan Publik
3560x Dilihat
0 Komentar
admin

Ada kabar baik untuk para wajib pajak di Kabupaten Pasuruan yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga tahun 2017.

Ya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menghapus denda bagi penunggak yang belum membayar pajak sampai dengan tahun 2017 atau di bawah tahun 2017.

Mokhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mengatakan, penghapusan denda sengaja dilakukan untuk bisa menekan jumlah penunggak maupun tunggakan PBB P2 yang masih tinggi, yakni mencapai Rp 50 Milyar.

“Kita menginginkan agar tunggakan PBB bisa terkurangi dan tidak membengkak mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2017. Caranya ya dengan pembebasan denda,” kata Syafi’i di sela-sela kesibukannya, Rabu (01/08/2018).

Hanya saja, penghapusan denda PBB P2 akan dilakukan sampai jatuh tempo 31 Agustus 2018 mendatang. Oleh karenanya, Syafi’i menghimbau kepada para wajib pajak untuk segera melunasi PBB P2 sebelum batas akhir pembayaran, di tempat-tempat pembayaran seperti Bank Jatim, Kantor Pos, Kantor Desa/Kecamatan dan loket-loket yang telah ditetapkan sebagai tempat pembayaran.

 “Penunggak tinggal bayar tunggakan yang belum terbayar saja. Kami ajak semua wajib pajak yang belum melunasi PBB P2 untuk segera bisa membayar sebelum batas akhir pembayaran,” imbuhnya.

Lebih lanjut Syafi’i menegaskan bahwasanya sebelum dialihkan ke daerah, jumlah tunggakan PBB di Kabupaten Pasuruan menembus angka Rp 118 Milyar. Angka tersebut merupakan perkiraan, lantaran data tunggakan masih belum lengkap administrasinya, termasuk terkait peralihan wajib pajak, wajib pajak tidak tercantum dan sebagainya.

“Namun perlahan kita tertibkan dengan kerja sama juga dengan Kantor Pajak, akhirnya saat ini tinggal Rp 50 Miliar ditambah tunggakan-tunggakan tahun berikutnya,” jelasnya.

Agar tunggakan PBB ini tidak makin bertambah lagi, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf sebelumnya memberikan kebijakan untuk menghapuskan denda untuk penunggak sampai batas 31 Agustus mendatang. Namun jika membayar setelah itu, denda tetap diberikan kapada penunggak pajak.

“Kecuali ada kebijakan baru lagi, atau masa penghapusan denda diperpanjang. Tapi sementara ini kebijakan penghapusan denda hanya sampai 31 Agustus mendatang,” pungkasnya (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Taman Chandra. Pilihan Satu-Satunya Tempat Wisata Gratis Mulai Sore sampai Malam

Masih bingung mencari tempat wisata yang super duper meriah di Pasuruan?Jawabann...

Article Image
Rayakan Hari Bhayangkara ke-80, Wabup Shobih Gowes Bareng Polres Pasuruan dan Santri PP Dalwa

Polres Pasuruan menggelar kegiatan Gowes Bareng Ulama dan Umaro pada Jumat, 26 J...

Article Image
Remaja Lekok Ini Bersyukur Jadi Pelajar Sekolah Rakyat. Pendidikan Fokus, Orang Tua Diberdayakan

Program pendidikan Sekolah Rakyat (SR) terbukti memberikan banyak hal baik bagi...

Article Image
Tutup Liga Sepak Bola Piala Bupati Antar Pelajar SMP. Mas Rusdi : Kita Bangun Fondasi Sepakbola secara Berjenjang, Elit dan Disegani

Liga Sepak Bola Piala Bupati Antar Pelajar SMP Sederajat se-Kabupaten Pasuruan t...

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Baznas Gelar Gebyar 10 Muharram "Bahagia Bersama Anak Yatim"

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggel...