Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tekan Penyebaran Covid-19, Semua Tempat Wisata dan Lokasi Pertunjukan Seni Budaya di Kabupaten Pasuruan, Ditutup Sementara

Gambar berita
28 Juli 2021 (21:50)
Olahraga
2363x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menghentikan sementara seluruh kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Baik pelaksanaan kegiatan seni, budaya, olahraga maupun agenda sosial kemasyarakatan.

Dengan demikian, seluruh lokasi pertunjukan seni, budaya, tempat wisata umum, area publik juga tempat-tempat olahraga, secara otomatis ditutup sementara. Tidak terkecuali lokasi kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/50/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Di dalamnya disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum, ditutup sementara. Meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Dikeluarkannya SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selama kebijakan diberlakukan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akan melakukan pemantauan dan pengendalian. Juga mengevaluasi penerapan protokol kesehatan sekaligus akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, apabila terjadi pelanggaran  ketentuan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup dan menghentikan sementara seluruh tempat wisata ataupun kegiatan seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terhitung mulai 3-26 Juli 2021. Menyusul perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, kebijakan tersebut masih tetap diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 untuk kemudian akan dievaluasi kembali. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Cek Posko Pelayanan Haul Solo, Gus Shobih Ucapkan Terima Kasih untuk Seluruh Petugas

Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan seluruh posko pelayanan selama Haul Sol...

Article Image
Merita Rusdi Sutejo Buka Kejuaraan Renang antar club se-Indonesia Jatim Open 2026

Sebanyak 900 lebih atlet mengikuti Kejuaraan Renang Antar Club se-Indonesia Jati...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun 8 Posko Pelayanan Haul Solo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuka 8 posko pelayanan untuk jamaah Haul ke-115...

Article Image
Pemkab Pasuruan Gratiskan Operasi Katarak 200 Warga di RSUD Grati

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui RSUD Grati menggelar bakti sosial operasi...

Article Image
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila. Bupati Mas Rusdi Minta Generasi Muda Tak Lupakan Sejarah

Memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan...