Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tekan Penyebaran Covid-19, Semua Tempat Wisata dan Lokasi Pertunjukan Seni Budaya di Kabupaten Pasuruan, Ditutup Sementara

Gambar berita
28 Juli 2021 (21:50)
Olahraga
2339x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menghentikan sementara seluruh kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Baik pelaksanaan kegiatan seni, budaya, olahraga maupun agenda sosial kemasyarakatan.

Dengan demikian, seluruh lokasi pertunjukan seni, budaya, tempat wisata umum, area publik juga tempat-tempat olahraga, secara otomatis ditutup sementara. Tidak terkecuali lokasi kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/50/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Di dalamnya disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum, ditutup sementara. Meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Dikeluarkannya SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selama kebijakan diberlakukan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akan melakukan pemantauan dan pengendalian. Juga mengevaluasi penerapan protokol kesehatan sekaligus akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, apabila terjadi pelanggaran  ketentuan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup dan menghentikan sementara seluruh tempat wisata ataupun kegiatan seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terhitung mulai 3-26 Juli 2021. Menyusul perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, kebijakan tersebut masih tetap diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 untuk kemudian akan dievaluasi kembali. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kebakaran Hutan dan Lahan Gunung Bromo Meluas ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Pemadaman Manual sampai Water Boombing Terus Dilakukan

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kawasan Gunung Bromo kini meluas sampai...

Article Image
Balai Besar TNBTS Umumkan Seluruh Akses Wisata ke Gunung Bromo dari Semua Wilayah, Ditutup

Untuk mengefektifkan upaya pemadaman kebakaran di kawasan Gunung Bromo, Balai Be...

Article Image
Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Wonokerto Terus Ditingkatkan

Sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)  Wonokerto, teru...

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong Peningkatan Level Puluhan Desa Maju Jadi Desa Mandiri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tahun ini mendorong peningkatan status da...

Article Image
Belasan Tahun Tak Diperbaiki. Jalan Poros di Desa Watuprapat Nguling, Kini Dibangun Kembali

Warga Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling berucap syukur. Sebab selama 14 tahun t...