Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tekan Angka Pernikahan Siri, Pemkab Pasuruan Gelar Isbat Nikah Terpadu

Gambar berita
11 Oktober 2021 (09:27)
Pelayanan Publik
3810x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk menekan angka pernikahan siri di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu. Dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron, kegiatan yang dilaksanakan di kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya, Gus Mujib sapaan familiar Wakil Bupati menuturkan bahwa tujuan dari diadakannya Sidang Isbat Nikah Terpadu adalah untuk melegalkan perkawinan yang masih belum sah. Hal itu sebagai upaya untuk mereduksi praktek perkawinan siri yang relatif banyak dijumpai di Kabupaten Pasuruan.

Kata Gus Mujib, status legalitas dalam perkawinan merupakan hal yang sangat penting. Terutama sebagai bagian dari perlindungan hak suami atau istri sekaligus agar terdaftar secara resmi di catatan negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Status legalitas pernikahan baik sah dimata agama maupun negara akan banyak mempermudah masyarakat. Diantaranya dalam hal pengurusan administrasi, misalkan ada keluarga yang ingin melaksanakan ibadah haji”, kata Gus Mujib.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Pasuruan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melangsungkan pernikahan yang sah secara agama maupun negara. Para pemuka agama juga diminta untuk mensosialisasikan hal tersebut guna mengurangi angka pernikahan siri di Kabupaten Pasuruan.

“Minta tolong kepada ustadz atau kyai untuk membantu mensosialisasikan nikah secara sah agama dan negara. Ini secara langsung akan mempermudah urusan peradilan agama”, jelasnya.

Senada dengan arahan dari Gus Mujib, Kepala Pengadilan Agama Bangil Muslich juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, pernikahan siri memang tidak dilarang dan dianggap sah secara agama,. Akan tetapi pernikahan siri dianggap akan mempersulit Pengadilan Agama.

“Pernikahan siri memang tidak dilarang dan sah secara agama akan tetapi kegiatan tersebut sudah waktunya dihentikan. Pengadilan Agama tidak melulu menangani urusan pernikahan siri dan masih banyak kasus-kasus lain yang sangat urgent untuk ditangani. Dengan menikah secara sah agama dan negara masyarakat juga berperan dalam membantu urusan Pengadilan Agama”, pintanya.

Perlu diketahui, Isbat Nikah Terpadu tidak dikenakan biaya sedikitpun. Karena segala bentuk biaya administrasi ditanggung langsung oleh PT. Cheil Jedang berdasarkan informasi yang diberikan Pimpinan CSR Cheil Jedang saat sidang pada hari Kamis (7/10/2021).

Selain dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yudha Triwidya Sasongko dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, turut hadir Pimpinan CSR Cheil Jedang, Warih Prabowo. Berikut perwakilan Kepala KUA Kabupaten Pasuruan dan perwakilan dari DPRD Kabupaten Pasuruan. (Iguh+Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Cerita Tri Mulyo. 30 Tahun Bertahan Hasilkan Sepatu dan Sandal Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri

Keuletan, kesabaran dan kerja keras pasti membuahkan hasil.3 kata ini menggambar...

Article Image
Olimpiade MI Pertama di Kabupaten Pasuruan. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tahun Depan Acaranya Harus Lebih Sukses

Untuk pertama kalinya, ada Olimpiade Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Pasuruan.O...

Article Image
Wabup Gus Shobih Buka Liga Sepak Bola Piala Bupati Pasuruan Antar Pelajar SMP Sederajat

Momen Piala Dunia 2026 sepertinya memotivasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Digembleng Militer

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Ne...

Article Image
Resmikan Tutur Agrotourism Festival 2026, Gus Shobih Ajak Semua Pihak Bantu Promosikan Wisata dan UMKM Lokal

Tutur Agrotourism Festival 2026 resmi dibuka di kawasan Agro Wisata Bhakti Alam,...