Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tangani 53 Kasus Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
13 Desember 2019 (12:41)
Umum
11050x Dilihat
0 Komentar
admin

Sampai awal Desember lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan menangani sebanyak 53 kasus ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut paling banyak adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mencapai 65 persen.

Samsul Arifin, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek) Disnaker Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari Januari sampai awal desember kemarin ada 53 kasus yang ditangani dan dimediasi oleh Disnaker.

 “Dari jumlah 53 kasus tersebut, 51 kasus sudah selesai ditangani dan 2 kasus masih proses di Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Samsul, di sela-sela kesibukannya, Jumat (13/12/2019).

Dijelaskannya, kasus ketenagakerjaan yang ditangani memang beragam. Namun setidaknya ada 3 kategori mulai dari permasalahan hak, PHK dan permasalan kepentingan. Samsul mengatakan paling tinggi adalah terkait masalah PHK yang tercatat mencapai 65 persen kasus yang masuk.

“Untuk kasus PHK ini memang bermacam-macma, seperti haknya yang tidak bisa diterima pekerja sehingga perlu mediasi di Disnaker,” terangnya.

Yang kedua disusul dengan kasus permasalahan hak hingga 26 persen. Untuk masalah hak ini biasanya gaji tidak sesuai ataupun THR yang besarannya juga tidak sesuai. Terakhir masalah kepentingan sebanyak 9 persen. Untuk masalah kepentingan ini biasanya karyawan yang ingin diangkat menjadi pengawai kontrak dan sebagainya.

Lebih lanjut Samsul menyampaikan bahwa dari Disnaker sifatnya memang sebagai mediator dengan mendatangkan karyawan dan pemberi kerja atau perusahaan.

“Dari Disnaker sifatnya hanya memfasilitasi. Namun jika tetap tidak ada kesepakatan dan Disnaker sudah memberikan anjuran dari mediator. Maka terserah dari Tenaga kerja atau perusahaan jika masih tidak sepakat bisa melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya,” ujarnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Sosialisasi Wajar Dikdas 13 Tahun. Merita Rusdi Dorong Anak Pra-Sekolah Siap Masuk SD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi wajib b...

Article Image
1 Januari 2026, 35 PNS Pemkab Pasuruan Masuki Purna Tugas

Awal tahun 2026 mendatang, sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan...

Article Image
Mas Rusdi Serahkan Donasi ASN Pemkab Pasuruan untuk Warga Sumatera dan Aceh. Total Terkumpul Rp 400 Juta Lebih

Para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga ikut berkont...

Article Image
620 Pegawai Honorer Pemkab Pasuruan Terima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Hari yang ditunggu-tunggu itu tiba. Sebanyak 620 pegawai honorarium Pemkab...