Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

TAHUN INI, 100 KOPERASI TIDAK AKTIF AKAN DIREVITALISASI

Gambar berita
14 Maret 2017 (19:09)
Ekonomi
4943x Dilihat
0 Komentar
admin

Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan tahun ini akan merevitalisasi 100 unit koperasi yang tidak aktif menjalankan usaha karena berbagai masalah yang dihadapi.

Susiani, Kabid Kelembagaan pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan mengatakan, ketidakaktifan koperasi dapat dilihat dari beberapa factor, diantaranya tidak lengkapnya pengurus koperasi, keaktifan para anggota menunaikan kewajiban, ketiadaan kegiatan usaha dijalani serta rutinitas koperasi melakukan Rapat Akhir Tahun (RAK).

“Ada juga karena modal habis, usaha dan kelembagaan yang juga tidak jalan bisa menjadi penyebab sebuah koperasi tidak aktif. Maka dari itu, untuk tahun ini kita akan merevitalisasi 100 koperasi tidak aktif,” kata Susiani di sela-sela kesibukannya, Selasa (14/03).

Ia menjelaskan, sesuai peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2015 berkaitan dengan dengan peran koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Saat-saat seperti ini, koperasi yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi berdasarkan kuantitas, melainkan koperasi yang rutin melakukan kegiatan usahanya untuk kesejahteraan anggota.

“Selama ini terkesan koperasi hanya berfungsi sebagai simpan pinjam dan tidak menjadi koperasi produksi yang potensial. Makanya banyak yang tidak aktif. Maka dari itu kami menghimbau agar pengurus koperasi benar-benar serius dalam membangun koperasi itu sendiri,” terangnya.

Dari data jumlah koperasi di Kabupaten Pasuruan, lanjut Susiani, jumlah yang terdata mencapai 1068 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 950 koperasi masih aktif, sedangkan 118 koperasi adalah tidak lagi beraktifitas. Untuk merevitalisasi koperasi tidak aktif, pihaknya menyiapkan anggaran Rp 50 juta yang nanti akan dipergunakan untuk pembinaan pengurus dan kelembagaan, serta mempermudah akses ke perbankan dalam hal permodalan dan sejenisnya.

“Sebuah koperasi ketika akan meminjam modal di bank harus menyertakan jaminan dalam bentuk sertifikat. Maka dari itu, salah satunya kami akan membantu dalam hal pendampingan dan pembinaan saja,” imbuhnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pengusaha Beji Ini Sukses Bikin “Siwalan Mix Legen” Jadi Minuman Paling Dicari

Potensi buah siwalan yang tumbuh subur di beberapa desa di Kecamatan Beji, Kabup...

Article Image
Syi'iran Bluk Gebluk. Tetap Lestari Dijaga Warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan Ratusan Tahun

Syi’iran Bluk Gebluk, seni dan tradisi dakwah Islam khas Desa Rembang, Kecamatan...

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...