Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Seluruh Tempat Ibadah Tetap Dapat Melaksanakan Kegiatan Keagamaan Secara Prokes Ketat Dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Gambar berita
28 Juli 2021 (21:40)
Pelayanan Publik
4663x Dilihat
0 Komentar
admin

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, seluruh tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng) tetap dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah. Termasuk diantaranya tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Adapun kapasitas maksimal yang perlu diperhatikan yakni 25 persen persen. Atau sebanyak 20 orang dalam kegiatan peribadatan. Tentunya harus dilaksanakan dengan senantiasa mengindahkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/50/Covid-19/VII/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sekaligus Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan beberapa poin penting. Bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 untuk kemudian akan dievaluasi kembali.

Seperti diketahui, penerapan protokol kesehatan di segala aktivitas masyarakat tidak terkecuali di dalam melaksanakan peribadatan, tidak lain bertujuan untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan ibadah sampai selesai.

Selain itu, setiap jemaah harus membawa perlengkapan peribadatan masing-masing. Bagi umat Islam misalnya, setiap jemaah berkewajiban membawa sajadah dan mukena masing-masing. Seusai pelaksanaan peribadatan, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Selain harus tetap berjarak, ada baiknya ruangan yang digunakan sebagai tempat ibadah harus selalu diupayakan memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu dan jendela dapat dilakukan untuk mengurangi resiko penularan. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
12 Desa di Kabupaten Pasuruan Alami Kekeringan. Pemkab Pasuruan Intens Dropping Air Bersih

Sejak akhir juli lalu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Penanggulanga...

Article Image
Raperda P-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026...

Article Image
Ada Titik Kebakaran Baru, Pemadaman Karhutla di Kawasan Gunung Arjuno Gunakan Helikopter Water Boombing

Masih adanya titik kebakaran baru di kawasan Gunung Arjuno yang tak bisa dijangk...

Article Image
Wabup Gus Shobih Tegaskan Vaksinasi Internasional dan Layanan Paspor, Semuanya Dilakukan di Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi layanan vaksinasi internasio...

Article Image
Mas Rusdi Pimpin Drawing Bupati Cup 2026 Pasuruan Super League. Ini Hasilnya

Turnamen Sepakbola Bupati Cup Tahun 2026 Pasuruan Super League, kembali digelar....