Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Sebulan, Bebaskan Denda Retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Roda 4

Gambar berita
17 September 2018 (19:09)
Pelayanan Publik
2744x Dilihat
0 Komentar
admin

Mulai Rabu (18/09/2018), UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (KB) Dinas Perhubungan membebaskan denda retribusi uji berkala.

Julianto Budhi, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mengatakan, pembebasan denda uji KB atau yang populer dengan istilah pemutihan itu dilakukan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1089. Berlaku mulai 18 September-19 Oktober 2016, di mana lokasi pembebasan denda uji KB langsung di UPTD Pengujian KB Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.

“Banyak sekali calo calo atau pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, sehingga para pemilik kendaraan pun merasa banyak yang dirugikan karena harganya tidak sama dengan yang tertera di loket pelayanan, sehingga sekali lagi saya tegaskan bahwa semua pemilik kendaraan harap tidak mewakilkan kepada orang lain atau siapapun itu,” kata Juli di sela-sela kesibukannya, Selasa (17/09).

Juli menegaskan, semua kendaraan yang belum mengujikan kendaraan dapat langsung datang pada hari dan jam kerja, yakni mulai hari senin-jumat. Hingga berita ini diturunkan, jumlah kendaraan yang diujikan mulai dari jadwal pembebasan denda sudah mencapai 527 unit. Dari jumlah tersebut, 10% diantaranya adalah yang mengalami keterlambatan pengujian.

“Batas maksimal adalah tiga tahun, jadi kalau normalnya denda yang dikenakan adalah Rp 360 ribu, semuanya kita gratiskan, sehingga saya mengajak kepada para pemilik kendaraan, untuk tidak lupa mengujikan kendaraan sekarang juga, demi kelaikan kendaraan yang dipunyai itu sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Juli menambahkan bahwasanya pengujian kendaraan bermotor adalah sebuah keharusan, mengingat layak tidaknya kendaraan dapat dilihat dari apakah sudah diujikan atau belum. Di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan sendiri, biaya yang dikenakan untuk mengujikan kendaraan dengan berat di bawah 3500 kg sebesar Rp 30 ribu, sedangkan kendaraan dengan berat di atas 3500 kg sebesar Rp 35 ribu.

“Kita memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan tidak bertele-tele, dan semuanya bisa langsung datang ke tempat kami di Wonorejo. Kita juga menerapkan sistem online demi mempermudah masyarakat yang akan mengujikan kendaraannya,” terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...