Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Tertibkan Pedagang Yang Masih Berjualan di Dalam Alun-Alun Bangil

Gambar berita
06 Februari 2025 (10:23)
Pelayanan Publik
1924x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Satpol PP Kabupaten Pasuruan terus mensosialisasikan kepada pedagang yang masih saja berjualan di dalam area Alun-Alun Bangil, untuk tak lagi melakukannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengaku pihaknya sudah berulang kali menertibkan puluhan pedagang yang kerapkali tak mengindahkan himbauan petugas.

Namun meski sudah sekian kali diingatkan, para pedagang masih saja nekat untuk berjualan dengan alasan ekonomi.

Padahal sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perda maupun Perbup Pasuruan, di area dalam Alun-alun Bangil harus kosong pedagang. Dalam artian hanya diberlakukan untuk masyarakat yang ingin menikmati alun-alun, bukan berjualan.

"Dalam Perda maupun Perbup Pasuruan sudah diatur sangat jelas bahwa area dalam Alun-alun Bangil tidak boleh dipenuhi dengan pedagang. Yang jelas hanya masyarakat yang menikmati Alun-alun, mulai anak-sanak sampai lansia," kata Huda saat ditemui di ruangannya, Jumat (6/2/2025) siang.

Dijelaskannya, jumlah pedagang yang ada di dalam alun-alun sekitar ada 28 pedagang. Sampai saat ini, petugas terus diminta untuk menertibkannya sampai tidak ada lagi pedagang yang kembali berjualan di dalam alun-alun Bangil.

""Apalagi minggu pagi, banyak pedagang yang tiba-tiba berjualan di dalam alun-alun. Sekarang kami harus menertibkan supaya tidak semakin menjamur," ucapnya.

Sebagai alternatif, Pemkab Pasuruan menurut Huda sempat menawarkan Kawasan Bangkodir sebagai lokasi berjualan. Namun semua pedagang di dalam alun-alun menolaknya. Alasannya lantaran lokasi terbilang sepi, sehingga tidak ada pemasukan untuk mereka.

"Kita sempat tawarkan ke Bangkodir tapi semua diam, Tidak ada yang menjawabnya. Mereka terkesan menolaknya," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan pedagang yang berjualan di sisi timur dan selatan, Pemkab Pasuruan masih memberikan toleransi. Kata Huda, yang terpenting tidak dilakukan di tepi jalan sehingga menambah sempit badan jalan.

"Boleh berjualan tapi tetap di atas trotoar ke barat. Kalau di jalan sudah kami larang karena berpotensi menimbulkan kemacetan," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Dibangun Sejak Zaman Belanda, Jembatan Penghubung Kecamatan Rejoso dan Lekok Akhirnya Diperbaiki

Puluhan tahun sejak zaman Belanda, Jembatan yang menjadi penghubung antar dua...

Article Image
Pujasera Jarwo di Desa Martopuro, Ditutup Sementara

Per Senin (29/6/2026), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup sementara aktivita...

Article Image
Dukung Sasembada Pangan. Wabup Gus Shobih Pimpin Tanam Padi Serentak

Pemerintah Bersama DPD menggelar kegiatan tanam padi serentak semester II, Kamis...

Article Image
16 Tahun Menunggu. Ruas Jalan Bendungan–Rejosari Kini Mulus

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bi...

Article Image
Kawasan Kumuh di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Mulai Dipercantik

Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton pada tahun ini menjadi target sasaran program pe...