Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Turunkan Ratusan Banner Liar Ditancapkan di Pepohonan

Gambar berita
31 Januari 2022 (09:29)
Pelayanan Publik
3421x Dilihat
0 Komentar
admin

Keberadaan banner maupun spanduk insidentil yang tak berijin, masih banyak ditemukan di jalan-jalan utama di Kabupaten Pasuruan. 

Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Pasuruan tak lelah untuk membersihkan banner tersebut, minimal seminggu sekali.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan tengah menurunkan banner liar di sekitaran Jl dr Soetomo Bangil. Dengan membawa beberapa peralatan seperti linggis, gunting, dan lainnya, mereka mencopot satu per satu banner yang merusak pemandangan mata itu.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, jumlah banner/spanduk insidentil yang tak berijin cukup banyak. Dalam satu minggu saja, jumlahnya bisa mencapai ratusan. Oleh karenanya, lantaran tak ada ijin, maka seluruh banner tersebut langsung diturunkan.

"Banner tersebut memang asal dipasang saja. Tapi tidak ada ijinnya, sehingga liar dan langsung kami turunkan," kata Bakti di sela-sela kesibukannya, Senin (31/01/2022) pagi.

Selama ini, masih banyaknya banner maupun spanduk yang asal dipasang saja, disebabkan oleh acuhnya pemilik banner pada aturan. Padahal, Bakti menegaskan bahwa untuk banner insidentil (bukan reklame dll), cukup dilaporkan pada Camat, sehingga nanti akan diarahkan pada lokasi yang tepat untuk pemasangannya.

"Kalau reklame ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Tapi kalau hanya banner kecil yang sifatnya insidentil, langsung ke Camat. Nanti akan diarahkan untuk dipasang di mananya," tegasnya.

Dijelaskan Bakti, penertiban banner liar yang dilakukan para pasukan penegak peraturan daerah adalah bagian dari tindaklanjut Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Selain melanggar aturan, pemasangan banner maupun spanduk promosi tersebut juga merusak estetika kota.

"Selain tidak berizin, cara memasangnya juga ngawur. Yakni, ditancapkan secara brutal dengan paku-paku di pohon-pohon pinggir jalan.Padahal pohon juga sama makhluk hidupnya," terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Peserta SSDN P4N Angkatan LXX Lemhanas RI

Kabupaten Pasuruan kedatangan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Progra...

Article Image
Ribuan ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Health Walk 2026

Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Health Walk alias Jalan S...

Article Image
Pertama Kali di Kabupaten Pasuruan. Mas Rusdi Tegaskan Career Day Terbukti Buka Akses Magang, Pelatihan dan Pekerjaan

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerja...

Article Image
Suka Duka Petugas Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan saat Rekam e-KTP ke Rumah-rumah Warga

Para petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pa...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Hadirkan Arumi Bachsin, Ning Nawal dan Gus Azmi

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad S...