Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tertibkan Warung-Warung Yang Nekat Buka Lebih Awal

Gambar berita
15 April 2022 (11:20)
Pelayanan Publik
2689x Dilihat
0 Komentar
admin

Meski sudah ditentukan jam boleh buka, namun sejumlah warung makan di Kabupaten Pasuruan masih kedapatan nekat buka lebih awal.

Oleh karenanya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan mulai puasa pertama sudah bergerak untuk mengawasi seluruh rumah atau warung makan, restoran dan cafe yang tak mengindahkan Surat Edaran Kesepakatan Bersama antara Forpimda, Pengurus Organisasi Islam dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H / 2022 M.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, dalam kesepakatan bersama di poin 14 disebutkan bahwa "Dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H./2022 M bagi pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya.

Dari isinya, ia pun menegaskan bahwa seharusnya masyarakat bisa memahaminya sebagai sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Setiap hari, petugas selalu memantau agar tidak ada pengusaha yang menyimpang nantinya. Karena sudah disepakati bersama untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan muslim yang tengah berpuasa," kata Bakti di sela-sela kesibukannya, Jumat (15/04/2022) siang.

Pengawasan ini akan terus dilakukan hingga berakhirnya bulan Ramadhan nantinya. Kata Bakti, jika nantinya ada yang melanggar, petugas melakukan tindakan preventif terlebih dahulu lalu diberikan surat edaran agar dapat melihat dan memahami apa yang telah dilanggar.

Lebih lanjut dikatakan, dengan diberikannya surat edaran kepada pedagang yang melanggar, berharap pedagang tidak melanggar jam operasional usaha yang telah ditetapkan.

“Sekali lagi kami sampaikan, jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 15.00. Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga trantibum di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan rumah, warung makan dan sejenisnya yang membuka usahanya secara terang-terangan di siang hari selama Ramadhan.

"Selama ini kebanyakan ditutup dengan tirai meski tulisannya buka. Tapi kalau yang sampai terang-terangan tidak ada," tutupnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal hasil penertiban, Bakti mengaku masih menemukan warung-warung yang nekat buka di jam lebih awal dengan alasan ekonomi.

"Kebanyakan faktornya karena untuk bisa dapat penghasilan dan melayani orang yang tidak berpuasa," akunya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...