Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Amankan Ratusan Bungkus Rokok Illegal Dijual Bebas di Pasaran

Gambar berita
13 Juli 2024 (06:40)
Pelayanan Publik
2912x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Peredaran rokok illegal di Kabupaten Pasuruan masih terus terjadi.

Baru-baru ini, Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai berhasil menemukan toko-toko yang menjual rokok illegal di wilayah Kecamatan Wonorejo.

Tepatnya pada Kamis (11/7/2024) kemarin. Petugas merazia dua toko tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Posisinya ada di dua desa, yakni Desa Wonorejo dan Pakijangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 266 bungkus rokok ilegal. Isinya setara dengan 5.320 batang.

Dari ratusan bungkus yang diamankan, 17 bungkus rokok ilegal dengan tiga merek berbeda diamankan di Toko yang masuk wilayah Desa Wonorejo. Sedangkan di Desa Pakijangan, ditemukan 249 bungkus rokok ilegal dengan satu merek yang sama.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, dari penelusuran, para pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tersebut dari sales yang menitipkan barang dari luar daerah, tepatnya di Sidoarjo.

“Dari hasil interograsi, pemilik toko tidak tahu bahwa rokok yang mereka jual itu illegal," katanya.

Saat ditanya jenis pelanggaran apa dari peredaran rokok iilegal tersebut, Huda menjelaskan bahwa pita cukai yang ada di bungkus rokok salah peruntukan.

Misalnya, pada pita cukai tertulis 12 batang, namun isi rokoknya 20 batang. Selain itu, terdapat juga pelanggaran terkait personalisasi pita cukai.

“Jadi tindakan yang dilakukan petugas gabungan ini, merupakan hasil temuan di lapangan pada saat tim melakukan pengumpulan informasi,” beber Nurul.

Setelah diamankan, seluruh barang bukti rokok ilegal langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai juga akan mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya menjadi ranah Bea Cukai,” ucap Huda. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Konsultasi ke Kanwil Kemenkum Jatim, Pemkab Pasuruan Percepat Harmonisasi Rancangan Perbup

Dalam rangka tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pe...

Article Image
Puluhan Peserta Lomba Mendongeng Bikin Kagum Bunda Literasi Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo

Ada banyak cara yang dilakukan Pemkab Pasuruan, dalam hal ini Dinas Perpustakaan...

Article Image
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan BB 86 Perkara Tindak Pidana Umum Incraht

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pid...

Article Image
Kejurda Finswimming Jatim 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum III

Kontingen Finswimming Kabupaten Pasuruan sukses meraih Juara Umum Ketiga dalam K...

Article Image
Taman Edelweis Wonokitri. Ajak Pengunjung Berwisata dan Pelajari Bunga Abadi Khas Bromo

Siapa yang sampai saat ini masih belum tahu bunga Edelweis?Banyak yang mengistil...