Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari 2021

Gambar berita
26 Januari 2021 (11:41)
Pelayanan Publik
3130x Dilihat
0 Komentar
admin

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Irsyad Yusuf memperpanjang pemberlakuan PPKM. Hal tersebut juga mengacu pada hasil monitoring dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan terkait persebaran Covid-19 yang belum menunjukkan adanya penurunan.

Adapun PPKM berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, selanjutnya akan dievaluasi kembali. Dalam masa tersebut akan dilakukan operasi protokol kesehatan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan. Tentunya selalu bersinergi setiap harinya secara persuasif dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan/Desa. Berikut penegakan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku dengan  melibatkan unsur TNI dan kepolisian.   

Dalam pelaksanaannya, pengetatan pengawasan dan operasi protokol kesehatan dalam masa perpanjangan PPKM tetap mengacu pada Peraturan Bupati dan Surat Edaran Bupati terkait Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan sebelumnya. Targetnya, tingkat kedisiplinan masyarakat di masa pandemi dapat ditingkatkan.

“Dengan diberlakukannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Kabupaten Pasuruan, maka seluruh Perangkat Daerah bisa menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing”, pintanya seperti yang tersurat dalam SE Nomor 100/Covid-19/I/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Pasuruan.  

Di dalam SE disebutkan tentang pengaturan jam operasional dan kapasitas terkait PPKM. Diantaranya mengatur tentang jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, café dan sejenisnya   sampai dengan pukul 21.00 WIB. Berikut pembatasan kuota pelayanan makan dan minum ditempat hingga 50 persen terhadap restoran, café dan sejenisnya. Sedangkan tempat wisata/  hiburan dan sejenisnya dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Tamu hotel, penginapan dan sejenisnya yang menginap lebih dari tiga hari wajib melakukan rapid tes antigen dengan hasil non reaktif.

Selain itu juga mengatur tentang kegiatan belajar mengajar secara daring pada semua tingkatan lembaga pendidikan formal dan no formal. Termasuk pembatasan perkantoran dan BUMD dengan menerapkan Work from Home (WFH) hingga 50 persen dan Work from Office (WFO) atau pengaturan jam kerja (shift) dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. (Eka Maria)        

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...

Article Image
MoU dengan PT RWM. Bupati Mas Rusdi Targetkan 2-3 Tahun Mendatang, Kabupaten Pasuruan Bebas Timbulan Sampah di TPA

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menargetkan 2-3 tahun mendatang, tak ada lagi timb...