Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Rutan Bangil Gelar FGD RUU Pemasyarakatan

Gambar berita
26 September 2019 (15:01)
Pelayanan Publik
3604x Dilihat
0 Komentar
admin

Pro dan Kontra terkait isi dari RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan hak warga binaan selama menjalani masa tahanan, menjadi topik menarik yang diperbincangkan dalam Forum Group Discussion (FGD), di Aula Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Bangil, Kamis (26/09/2019) siang.

FGD tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur, Dr Susi Susilawati. Selain itu, FGD tersebut juga menghadirkan beberapa nara sumber. Diantaranya Kepala Rutan Bangil, Wahyu Indarto; Plt Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pasuruan sekaligus Kepala Rubpasan (Rumah Penyimpanan Barang Hasil Sitaan) Pasuruan, Zoni Andra; Rektor Universitas Merdeka Pasuruan, Roni Winarno; serta wakil dari STIE Yadika.

Menurut Wahyu, RUU Pemasyarakatan memang masih menjadi polemic dari berbagai elemen masyarakat. Hanya saja, Wahyu menegaskan bahwa isi dari RUU Pemasyarakatan belum banyak dipahami oleh masyarakat secara mendalam. Sehingga yang terjadi adalah miss communication (salah persepsi) terhadap maksud dan tujuan dari RUU Pemasyarakatan.

“Maka dari itu, FGD ini adalah bagian dari sosialisasi yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat. Semuanya harus tahu bahwa Pemerintah punya tujuan baik,” katanya.

Saat disinggung terkait beberapa pasal di RUU Pemasyarakatan, utamanya tentang remisi bagi koruptor, cuti bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB). Wahyu menegaskan bahwa remisi bagi koruptor sebenarnya sudah ada sejak dulu. Hanya saja, sejak keluarnya PP 99/2012 yang mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, agak diperketat. seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan terorganisasi.

“Syaratnya dendanya harus dibayar, kerugian negara harus dikembalikan kepada negara dan Justice Collaborator. Pasal 43A PP 9/2012 itu mengharuskan, napi bakal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, ketika bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan,” tegasnya.

Oleh karenanya, dengan digelarnya FGD, Wahyu berharap ada persamaan persepsi serta pemahaman dari masyarakat akan isi dari RUU Pemasyarakatan.

“Contohnya, ada yang sempat  minta untuk bahasa rekrational bagi warga binaan, padahal kata-kata tersebut sangat jelas, bahwa kegiatan tersebut adalah hiburan seperti bola volley, karaokean atau pingpong tapi tetap berada di dalam area Lapas/Rutan. Masyarakat kami harapkan bisa mencerna dan memahami lebih jeli isi dari RUU Pemasyarakatan,” jelasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pastikan Ternak Bebas Penyakit Menular, Layak dan Hasilkan Daging yang ASUH, DKP3 Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Ante Mortem

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian da...

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...

Article Image
3 Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026, disahkan menjadi...

Article Image
Tekan Pengangguran Terbuka, Disnaker Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang II

Setelah sukses dengan gelombang pertama, Pemerintah Kabupaten  Pasuruan mel...