Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Ratusan PPPK Formasi Tenaga Pendidik dan Penyuluh Terima SK Bupati

Gambar berita
13 Maret 2021 (18:31)
Kepegawaian
3162x Dilihat
0 Komentar
admin

Hari Jumat (12/3/2021), Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyerahkan 346 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2019. Masing-masing formasi Tenaga Pendidik dan Penyuluh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Digelar di Lapangan Apel Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Jl Raya Raci, dalam sambutannya Kepala Daerah berpesan kepada penerima SK agar mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021, secara resmi bisa melaksanakan amanah yang diembannya. Baik posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), abdi negara maupun sebagai abdi masyarakat.

Tanggal 1 Maret 2021 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Saudara-Saudari semuanya dinyatakan resmi sudah bisa melaksanakan tugas di satuan unit kerja masing-masing. Baik sebagai guru maupun tenaga penyuluh", pesan Bupati.

Dalam arahannya, Kepala Daerah juga berpesan kepada para ASN PPPK agar mampu memahami karakteristik masyarakat. Terlebih posisi guru sebagai tenaga pendidik dan penyuluh akan langsung bersinggungan dengan masyarakat. Selain membutuhkan kinerja yang baik, diperlukan tanggungjawab serta profesionalisme. Sehingga diharapkan mampu diaplikasikan dimanapun dan dalam situasi apapun.

Dalam melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, Anda harus memahami karakteristiknya. Karena semuanya akan bersinggungan langsung di dalamnya. Tunjukkan kinerja dan dedikasi yang baik, pelihara kedisiplinan dengan rasa tanggung jawab", himbaunya.

Diketahui, mekanisme gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahwa besaran gajinya tidak berbeda dengan ASN, tentunya disesuaikan dengan pangkat golongannya serta skema Masa Kerja Golongan.

Dari 346 PPK yang telah diangkat tersebut, komposisinya terdiri dari 277 orang tenaga pendidik. Sedangkan 69 lainnya sebagai penyuluh pertanian. Mayoritas sebelumnya telah mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Harian Lepas. (Iguh+Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Berangkatkan Ribuan Peserta Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag, Wabup Gus Shobih Gelorakan Hidup Sehat Dengan Berolahraga

Jalan Sehat Kerukunan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB...

Article Image
Petani Pisang Cavendis Gondangwetan Banjir Order Program MBG

Pengusaha pisang cavendis dari Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten...

Article Image
Produksi Krisan di Kecamatan Tutur Tetap Stabil Penuhi Pasar Nasional

Di dunia ini, yang namanya bunga sangat beragam. Tapi tahukah anda, ada sat...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kumpulkan Puluhan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Per...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM Kelurahan Bendomungal, Wabup Gus Shobih Minta Warga Sekitar Jaga dan Memanfaatkannya Dengan Baik

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori meminta kepada seluruh masyarakat Keluraha...