Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

Gambar berita
25 Agustus 2023 (11:23)
Pelayanan Publik
1836x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan pada hari Kamis (24/8/2023) siang, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023. Hal itu mengacu pada ketentuan dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 berdasarkan dokumen perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 112 Tahun 2023.

"Penyusunan Perubahan RPKD Tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial. Juga berdasarkan kebijakan anggaran berdasarkan money follow program. Dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar karena tugas dan fungsi Perangkat Daerah," kata Bupati Irsyad di hadapan Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan Wakil Ketua DPRD, Andri Wahyudi. 

Dalam sambutannya, Kepala Daerah menuturkan bahwa Pendapatan Daerah Perubahan APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 3.523.363.208.026 (Tiga Trilyun Lima Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Ribu Dua Puluh Enam Rupiah). Jika dibandingkan dengan target pendapatan APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 3.515.293.142.871 (Tiga Trilyun Lima Ratus Lima Belas Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah), nominal tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 17.070.065.155 (Tujuh Belas Milyar Tujuh Puluh Juta Enam Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).

"Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih rinci terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 438.283.054.000. Juga diperoleh dari Retribusi Daerah sebesar Rp 40.233.264.159," ujarnya.  

Sementara itu, target transfer Pemerintah Pusat pada Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 2.454.621.371.500 (Dua Trilyun Empat Ratus Lima Puluh Empat Milyar Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah). Sedangkan Transfer Antar Daerah ditargetkan sebesar Rp 328.418.001.991 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Belas Juta Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) (Eka Maria)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Baznas Fasilitasi Motor Da'i di Daerah Terpencil

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan memfasilitasi dua orang Da...

Article Image
Warga Karangsono, Sukorejo Kebanjiran Order Minuman Sari Buah Matoa

Setiap tahun menjelang bulan suci ramadhan, salah satu industri rumahan di Desa...

Article Image
Geliat Kampung Tempe, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi. Sehari, Perputaran Uang Tembus Rp 100 Juta

Tempe, siapa yang tak kenal makanan tradisional khas jawa iniDi Kabupaten Pasuru...

Article Image
Longsor Landa 3 wilayah Kecamatan di Kabupaten Pasuruan

Cuaca ekstrim yang terjadi akhir-akhir ini, yakni hujan deras disertai angin ken...

Article Image
Banjir Terjang Ribuan di Kecamatan Nguling, Grati dan Winongan

Ribuan rumah warga di 3 kecamatan di Kabupaten Pasuruan, terendam banjir.Banjir...