Dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan pada hari Kamis (24/8/2023) siang, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023. Hal itu mengacu pada ketentuan dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 berdasarkan dokumen perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 112 Tahun 2023.
"Penyusunan Perubahan RPKD Tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial. Juga berdasarkan kebijakan anggaran berdasarkan money follow program. Dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar karena tugas dan fungsi Perangkat Daerah," kata Bupati Irsyad di hadapan Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan Wakil Ketua DPRD, Andri Wahyudi.
Dalam sambutannya, Kepala Daerah menuturkan bahwa Pendapatan Daerah Perubahan APBD Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 3.523.363.208.026 (Tiga Trilyun Lima Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Ribu Dua Puluh Enam Rupiah). Jika dibandingkan dengan target pendapatan APBD murni tahun 2023 sebesar Rp 3.515.293.142.871 (Tiga Trilyun Lima Ratus Lima Belas Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah), nominal tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 17.070.065.155 (Tujuh Belas Milyar Tujuh Puluh Juta Enam Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).
"Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih rinci terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 438.283.054.000. Juga diperoleh dari Retribusi Daerah sebesar Rp 40.233.264.159," ujarnya.
Sementara itu, target transfer Pemerintah Pusat pada Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 2.454.621.371.500 (Dua Trilyun Empat Ratus Lima Puluh Empat Milyar Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah). Sedangkan Transfer Antar Daerah ditargetkan sebesar Rp 328.418.001.991 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Belas Juta Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) (Eka Maria)
Komentar