Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polres Pasuruan Tangkap 3 Pelaku Curat

Gambar berita
15 Juli 2019 (11:10)
Olahraga
2972x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan menghimbau masyarakat agar menjaga kendaraan pribadinya dengan tetap waspada. Pasalnya, baru-baru ini, anggota Satreskrim berhasil menagkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Ketiga pelaku tersebut diantaranya Candra Setiawan bin Adam (20), warga Manukwari, Propinsi Papua; Hariono bin Tahar (41), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo; serta M Solihin bin Sumarto (20), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono mengatakan, ketiga pelaku nekat mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumah. Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda. Ada yang mengawasi situasi di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan satunya langsung merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan Kunci T.

“Pelaku Candra dan Hariono adalah satu komplotan. Sedangkan Solihin merupakan satu dari 3 pelaku yang berhasil ditangkap. Dua orang temanya saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang),” kata Supriyono saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Pasuruan, Senin (15/07/2019).

Dijelaskannya, pelaku Chandra dan Hariono telah melakukan aksinya di 6 TKP. Diantaranya 2 lokasi di wilayah Kecamatan Prigen, serta 4 lokasi masing-masing di Pandaan, Purwosari, Gempol, dan Purwodadi. Sedangkan Solihin melakukan perbuatan kriminalnya di wilayah Kelurahan Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tepatnya Jumat (12/07/2019).

“Chandra dan Hariono kita tangkap di lokasi berbeda. Chandra kita tangkap di ladang jagung Desa Wrati, Kecamatan Kejayan . Sedangkan Hariono kita tangkap saat di Panti Pijat Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo,” imbuhnya.

Dari ketiga pelaku, Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya 2 unit sepeda motor matic, 2 buah Kunci T, 2 lembar STNK, 1 buah BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor). Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP denbgan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, 2 unit sepeda motor yang diamankan, telah diketahui pemiliknya. Salah satunya adalah Sudiono (27), warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Dirinya masih ingat kejadian hilangnya sepeda motor beat miliknya, april lalu.

“Waktu itu saya mau ke selep (penggilingan padi), terus saya tinggal sepeda motor di teras rumah. Kurang lebih dua jam saya kembali, saya lihat sepeda saya gak ada. Langsung saya lapor ke Polsek Polsek,” ungkapnya.(emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Generasi Muda Jadikan Jamu Sebagai Gaya Hidup Sehat

Tim Penggerak PKK bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan punya cara untuk me...

Article Image
Ribuan Jamaah Haji Kabupaten Pasuruan Tiba di Tanah Air. Wabup Gus Shobih : Selamat Berkumpul Kembali dengan Keluarga

Usai menyelesaikan seluruh rukun islam kelima di Tanah Suci Makkah, ribuan jamaa...

Article Image
Dandim Boga Bramiko Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meng...

Article Image
BPBD Kabupaten Pasuruan Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan perin...

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...