Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto menegaskan, diberlakukannya Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 merupakan momentum istimewa untuk memaksimalkan kinerja. Bersama-sama memajukan Desa dengan Kepala Desa dan stakeholders Pemerintahan Desa adalah tujuan utamanya.
Disampaikan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti pada hari Selasa (25/6/2024), seluruh BPD tanpa terkecuali diminta saling bersinergi dalam melaksanakan peran dan fungsinya di masyarakat. Baik dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa maupun menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Atas nama pribadi, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pasuruan saya mengucapkan selamat kepada seluruh Ketua dan Anggota BPD yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada Desa akan semakin meningkat," pesannya.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan BPD mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya berkaitan dengan Perubahan Masa Jabatan BPD di Kabupaten Pasuruan, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Tugas BPD tidak hanya terfokus pada program pembangunan yang dijalankan. Tetapi juga mampu menyerap dan menampung aspirasi masyarakat ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera. Sehingga harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen mendukung visi dan misi program Pemkab Pasuruan," tandasnya.
Dalam agenda yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan tersebut, Pj. Bupati Andriyanto menginstruksikan kepada BPD agar melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik mungkin. Sudah barang tentu secara transparan, objektif dan menghindari korupsi. Sebaliknya, harus memperkuat kemitraan dengan Kepala Desa untuk memajukan pembangunan Desa serta menciptakan inovasi dan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Pj. Bupati Andriyanto tak lupa mewanti-wanti kepada seluruh BPD yang tersebar di 24 Kecamatan agar menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama menjelang pelaksanaan Pemilukada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
"Kami minta kepada BPD dan Pemerintah Desa untuk mengawal sekaligus mendukung tahapan Pilkada Tahun 2024. Mari kita jaga bersama keamanan, ketertiban, kerukunan dan kondusifitasifitas wilayah. Khususnya dalam menghadapi Pemilukada Serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti," pintanya. (Eka Maria)
Komentar