Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Perpanjangan PPKM Level 3, Semua Tempat Wisata Dan Lokasi Pertunjukan Seni Budaya Di Kabupaten Pasuruan, Ditutup Sementara Sampai 9 Agustus 2021

Gambar berita
04 Agustus 2021 (11:33)
Pelayanan Publik
2938x Dilihat
0 Komentar
admin

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang kembali hingga tanggal 9 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih menutup sementara seluruh tempat wisata. Berikut menghentikan sejenak seluruh kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Baik pelaksanaan kegiatan seni, budaya, olahraga maupun agenda sosial kemasyarakatan.

Dengan demikian, seluruh lokasi pertunjukan seni, budaya, tempat wisata umum, area publik juga tempat-tempat olahraga, secara otomatis ditutup sementara. Tidak terkecuali lokasi kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Pelaksanaan kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/51/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Di dalam SE tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sekaligus Bupati, Irsyad Yusuf menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum, ditutup sementara, terhitung mulai tanggal 3-9 Agustus 2021. Meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Dikeluarkannya SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama kebijakan diberlakukan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akan melakukan pemantauan dan pengendalian. Juga mengevaluasi penerapan protokol kesehatan sekaligus akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, apabila terjadi pelanggaran ketentuan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup dan menghentikan sementara seluruh tempat wisata ataupun kegiatan seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terhitung mulai 3-26 Juli 2021. Menyusul perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, kebijakan tersebut diberlakukan sampai 2 Agustus 2021. Kebijakan kembali diperpanjang, terhitung mulai tanggal 3-9 Agustus 2021 untuk kemudian akan dievaluasi kembali. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
12 Desa di Kabupaten Pasuruan Alami Kekeringan. Pemkab Pasuruan Intens Dropping Air Bersih

Sejak akhir juli lalu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Penanggulanga...

Article Image
Raperda P-APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026...

Article Image
Ada Titik Kebakaran Baru, Pemadaman Karhutla di Kawasan Gunung Arjuno Gunakan Helikopter Water Boombing

Masih adanya titik kebakaran baru di kawasan Gunung Arjuno yang tak bisa dijangk...

Article Image
Wabup Gus Shobih Tegaskan Vaksinasi Internasional dan Layanan Paspor, Semuanya Dilakukan di Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi layanan vaksinasi internasio...

Article Image
Mas Rusdi Pimpin Drawing Bupati Cup 2026 Pasuruan Super League. Ini Hasilnya

Turnamen Sepakbola Bupati Cup Tahun 2026 Pasuruan Super League, kembali digelar....