Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Perlindungan Kepentingan Nasional, Permen OTT Keniscayaan

Gambar berita
07 Agustus 2017 (15:26)
Pelayanan Publik
4912x Dilihat
0 Komentar
admin

Agar kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional selalu terlindungi, pemberlakuan Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/ atau Konten Melalui Internet (Over The Top) merupakan suatu keniscayaan. Kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, penerapannya juga mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi dan memperkuat daya saing bangsa. 

"Permen OTT merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. Sejak 2016 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan/ atau Konten Melalui Internet (Over the Top). Negara lain sudah lebih dahulu meregulasi OTT ini", jelasnya dalam Diskusi Publik Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang OTT di Jakarta, Senin (07/08/2017).

Menurutnya, RPM ini diharapkan mampu mendorong OTT nasional untuk membuat konten seperti Spotify. Pengaturan dalam RPM OTT lebih menganut azas "pendaftaran" dibandingkan "perizinan". Hal tersbut menunjukkan bentuk sikap pemerintah untuk mengatur tapi tidak membatasi penyediaan layanan OTT di Indonesia.

"Kita harus biarkan OTT tumbuh dengan baik. Tapi hak negara, perlindungan masyarakat dan kedaulatan negara harus tetap terjaga. Meskipun jika harus melawan Line, Whatsapp, tapi kita bisa bersaing melalui konten lagu-lagu Indonesia", ujarnya seperti dikutip dari laman www.kominfo.go.id.

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty mengapresiasi kehadiran RPM OTT. Selain itu, kehadiran RPM OTT juga akan menjaga kesetaraan dalam kompetisi, baik OTT Domestik maupun OTT asing. Demikian halnya dengan perlindungan konsumen yang lebih baik, berikut memudahkan penegakan hukumnya. 

"Pengaturan OTT asing perlu dipertegas. Hal ini agar kita tidak kehilangan hak untuk memajakinya", pungkasnya. (Eka Maria)  

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL serta 4 Forum Lainnya. Bupati Rusdi : Ayo Bikin Program Yang Strategis dan Berdampak Luas untuk Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawa...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP di Kabupaten Pasuruan, Selesai Didiklat

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten P...

Article Image
Koperasi Susu di Jatim Siap Jadi Pemasok Utama Susu Pasteurisasi Program MBG

Koperasi susu di Jawa Timur siap menjadi pemasok utama susu pasteurisasi untuk m...

Article Image
Ratusan Siswa SRT 1 Kabupaten Pasuruan Ikuti MPLS. Mas Rusdi : Tekun Belajar. Hormati Guru dan Jangan Lupa Berdoa dan Beribadah

Sekolah Baru, Harapan Baru.Mungkin ini yang nampak dan terlihat jelas dari raut...

Article Image
Bupati Rusdi Sutejo Buka Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Pasuruan

Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pasuruan menggelar acara Open Hous...