Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Perlindungan Kepentingan Nasional, Permen OTT Keniscayaan

Gambar berita
07 Agustus 2017 (15:26)
Pelayanan Publik
4859x Dilihat
0 Komentar
admin

Agar kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional selalu terlindungi, pemberlakuan Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/ atau Konten Melalui Internet (Over The Top) merupakan suatu keniscayaan. Kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, penerapannya juga mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi dan memperkuat daya saing bangsa. 

"Permen OTT merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. Sejak 2016 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan/ atau Konten Melalui Internet (Over the Top). Negara lain sudah lebih dahulu meregulasi OTT ini", jelasnya dalam Diskusi Publik Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang OTT di Jakarta, Senin (07/08/2017).

Menurutnya, RPM ini diharapkan mampu mendorong OTT nasional untuk membuat konten seperti Spotify. Pengaturan dalam RPM OTT lebih menganut azas "pendaftaran" dibandingkan "perizinan". Hal tersbut menunjukkan bentuk sikap pemerintah untuk mengatur tapi tidak membatasi penyediaan layanan OTT di Indonesia.

"Kita harus biarkan OTT tumbuh dengan baik. Tapi hak negara, perlindungan masyarakat dan kedaulatan negara harus tetap terjaga. Meskipun jika harus melawan Line, Whatsapp, tapi kita bisa bersaing melalui konten lagu-lagu Indonesia", ujarnya seperti dikutip dari laman www.kominfo.go.id.

Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty mengapresiasi kehadiran RPM OTT. Selain itu, kehadiran RPM OTT juga akan menjaga kesetaraan dalam kompetisi, baik OTT Domestik maupun OTT asing. Demikian halnya dengan perlindungan konsumen yang lebih baik, berikut memudahkan penegakan hukumnya. 

"Pengaturan OTT asing perlu dipertegas. Hal ini agar kita tidak kehilangan hak untuk memajakinya", pungkasnya. (Eka Maria)  

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan dan TNI AL Sepakat Bentuk Tim Ad Hoc Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Lekok dan Nguling

Pemerintah bersama TNI AL sepakat membentuk Tim Ad Hoc untuk mempercepat penyele...

Article Image
Berangkatkan Peserta Bromo KOM 2026. Wabup Gus Shobih : Ajak Semua Keluarga Anda Berlibur dan Berwisata di Kabupaten Pasuruan

Bromo KOM 2026 resmi dimulai. Ajang pertemuan para pesepeda rekreasional, pengho...

Article Image
Bupati Pasuruan Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali

Bupati Pasuruan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Region...

Article Image
33 Desa di Kabupaten Pasuruan Telah Ditetapkan Sebagai Desa Tangguh Bencana

Sebanyak 33 desa di Kabupaten Pasuruan kini telah ditetapkan sebagai Desa Tanggu...

Article Image
Ikuti Rapat Dengar DPR RI. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Terus Perjuangkan Kepastian Hukum Warga Lekok Sampai Tuntas

Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di sal...