Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pengunjung Rumah Makan dan Sejenisnya Diijinkan Makan di Tempat, Maksimal 30 Menit Sejak Makanan Dipesan

Gambar berita
27 Juli 2021 (12:16)
Pelayanan Publik
3712x Dilihat
0 Komentar
admin

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021, pengunjung tempat makan baik rumah makan, warung, warteg dan sejenisnya diperbolehkan makan ditempat. Dengan catatan, maksimal 30 menit sejak makanan dipesan.  Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/50/Covid-19/VII/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Dalam uraian pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum disebutkan bahwa seluruh pemilik warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap diijinkan buka. Tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Adapun maksimal jumlah pengunjung, 25 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasinya berada di dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan, hanya bisa menerima pemesanan makanan untuk dibawa pulang atau secara delivery/take away. Sehingga tidak diperkenankan menerima makan ditempat/dine-in.

Di dalam SE tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sekaligus Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf juga mengatur terkait pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. Disebutkan secara operasional diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 WIB. Tentunya dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan.

Adapun pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan sejenisnya diijinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Pastinya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bupati Pasuruan menyebutkan bahwa PPKM Level 3 dilaksanakan, terhitung sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 untuk kemudian akan dievaluasi kembali. Pelaksanaannya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Tujuannya tidak lain untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di masyarakat. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Buka Pelatihan Digital Marketing. Wabup Gus Shobih : Ini Bukti Pemerintah Menaik Kelaskan UMKM

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pa...

Article Image
Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026 di Madiun, Wabup Shobih Tinjau Stand Petani Kopi dari Purwodadi

Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026 resmi dibuka pada Sabtu (13/6/2026) so...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Siap-siap, Sensus Ekonomi 2026 akan segera dimulai.Di Kabupaten Pasuruan, dimula...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Tasyakuran dan Soft Opening Command Center Terintegrasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan memulai operasi...

Article Image
Pimpin Rakor dan Launching Mobil Operasional Satgas MBG. Bupati Pasuruan : Jadilah Satu Kesatuan Yang Saling Menguatkan Sampai Program Berhasil

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas gizi dan kesehatan seluruh penerima...