Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Usulkan Kenaikan Dana Banpol

Gambar berita
25 Maret 2021 (18:09)
Politik
4166x Dilihat
0 Komentar
admin

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana mengusulkan kenaikan besaran Dana Bantuan Parpol (Banpol).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati mengatakan, besaran anggaran akan dinaikkan sebesar Rp 1000 per surat suara dari Rp 1500 menjadi Rp 2500.

Banpol tersebut diberikan untuk 9 partai politik. Diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem (Nasional Demokrat), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Tahun ini Pemkab Pasuruan akan menaikkan dana banpol dari Rp 1500 menjadi Rp 2500,” kata Tecto, di sela-sela kesibukannya, Kamis (25/03/2021).

Dijelaskannya, bantuan keuangan parpol memang diberikan setiap tahun. Sedangkan tahun ini, pihaknya tengah menunggu hasil audit terhadap LPj parpol terkait bantuan keuangan tahun lalu.

“Sesuai ketentuannya, parpol menyerahkan LPj satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Tecto menambahkan, LPj masing-masing parpol itu sudah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit. Bantuan keuangan parpol tahun ini akan dicairkan setelah proses audit itu tuntas. Nantinya, masing-masing parpol juga diminta mengajukan proposal terkait penggunaan anggaran.

“Audit BPK biasanya perlu waktu satu bulan. Jadi perkiraan bulan depan sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ungkap dia.

Lebih lanjut Tecto menegaskan bahwa pihaknya akan meminta proposal dari sembilan parpol setelah audit dilakukan. Baru setelah itu, pihaknya memproses pencairan bantuan keuangan. Diperkirakan, bantuan keuangan parpol dicairkan sekitar bulan mei atau juni mendatang.

“Nanti akan diproses kita ajukan melalui Bakesbangpol Propinsi Jawa Timur. Kalau untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) parpol yang menerima Banpol pada 2020 lalu sudah melaporkan semuanya.

Menurutnya, LPJ tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh BPK. Tujuannya, untuk memeriksa laporan keuangan dari para parpol penerima. Setelah itu, kemudian BPK akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).”Kemungkinan nanti terbit April, LHP ini yang ditempelkan di proposal,” tandasnya.

Tecto menjelaskan, bagi parpol yang tidak mengantongi LHP maka tidak akan bisa mencairkan dana. Karena itu pemeriksaan ini bersifat penting. Setelah itu LHP terbit nanti akan diajukan pencairan kepada bupati.

“Sejauh ini tidak ada yang bermasalah. Semoga saja seterusnya demikian,” tuturnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
12 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

12 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...

Article Image
Ini Sapi Qurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Tahun ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan kembali menerima sapi qurban dari Presi...

Article Image
HLUN 2026. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Lansia Investasi Kesehatan

RSUD Bangil bersama Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Kelua...