Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Usulkan 5 Raperda non APBD Tahun 2026

Gambar berita
29 September 2026 (09:33)
Politik
35x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) non APBD tahun 2026.

Usulan ini disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026) siang.

Kelima raperda tersebut diantaranya raperda tentang Kerja Sama Daerah, raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Dalam sambutan, Wabup Shobih mengatakan, alasan usulan raperda ini disampaikan. Pertama, raperda tentang kerjasama daerah yang dinilai mampu mengoptimalkan potensi dan sumber daya. Utamanya mempercepat pemenuhan pelayanan publik melalui kerangka collaborative governance yang akuntabel dan terukur.

Kedua, raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa agar tata kelola di desa selaras dengan aturan terbaru.
Misalnya, penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD. Sekarang, jabatannya menjadi 8 tahun untuk paling banyak 2 kali masa jabatan, pengaturan mekanisme Pilkades bergelombang dan pencalonan tunggal.

Selain itu standarisasi, penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial bagi aparatur desa, serta penyempurnaan pemberhentian Perangkat Desa agar selaras dengan aturan.

“Melalui perubahan Perda ini, diharap tata kelola pemerintahan desa dalat berjalan lebih kokoh, profesional, dan akuntabel agar mampu pelayanan prima,” tambah dia.

Nantinya, kelima usulan raperda tersebut menurut Gus Shobih - sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan ini akan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terkait perkembangan peraturan perundang-undangannya.

"Kami sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang memberi kesempatan untuk menjelaskan raperda ini. Karena ini memang untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Dijelaskan Gus Shobih, dalam rangka mewujudkan tujuan itu, Pemkab dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk membentuk Peraturan Daerah.

“Pemkab bersama DPRD mempunyai kewenangan membentuk Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum dalam urusan
pemerintahan daerah,” tambah dia.

Terakhir, raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas yang dinilai tidak dapat dilaksanakan secara efektif.

Berdasarkan hasil evaluasi yuridis dan kajian akademik, perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang BUMD.

Khususnya, PP Nomor 54 Tahun 2017. PT Pasuruan Migas secara faktual tidak pernah terbentuk menurut mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan.

Oleh karena itu, kata Gus Shobih, pencabutan ini dilakukan untuk mengakhiri ketidakpastian hukum kelembagaan. Ini komitmen untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance.

“Kami juga ingin memastikan pembentukan dan pengelolaan BUMD berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan sah. Jadi tidak boleh sembarangan,” jelasnya.

Terakhir, Gus Shobih menyebut, raperda itu memerlukan pembahasan yang komprehensif bersama DPRD. Oleh karenanya, pihaknya butuh saran, masukan, dan pemikirannya. (emil)

Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Usulkan 5 Raperda non APBD Tahun 2026

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raper...

Article Image
Pekan Raya Pasuruan 2026, Dispendukcapil Fasilitasi 500 Lebih Pemohon KTP Baru

Hanya dalam waktu satu minggu selama penyelenggaraan Pekan Raya Pasuruan 2026,...

Article Image
Kunjungi KUTT Sukamakmur Grati. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto Ajak Peternak Sapi Perah Tingkatkan Produksi Susu Segar

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto berkunjung ke...

Article Image
Niken Salindri dan Fake Dopp Hebohkan Malam Penutupan Pekan Raya Pasuruan 2026. Bupati Mas Rusdi : Terima Kasih untuk Forpimda, DPRD dan Seluruh Lapisan Masyarakat

7 hari berturut-turut, Pekan Raya Pasuruan 2026 yang digelar di Taman Chandra Wi...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Sabet Juara II Festival Ekonomi Syariah 2026

Kabupaten Pasuruan berhasil meraih Juara II dalam ajang Festival Ekonomi Syaria...