Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda) non APBD tahun 2026.
Usulan ini disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026) siang.
Kelima raperda tersebut diantaranya raperda tentang Kerja Sama Daerah, raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Kemudian Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Dalam sambutan, Wabup Shobih mengatakan, alasan usulan raperda ini disampaikan. Pertama, raperda tentang kerjasama daerah yang dinilai mampu mengoptimalkan potensi dan sumber daya. Utamanya mempercepat pemenuhan pelayanan publik melalui kerangka collaborative governance yang akuntabel dan terukur.
Kedua, raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa agar tata kelola di desa selaras dengan aturan terbaru.
Misalnya, penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD. Sekarang, jabatannya menjadi 8 tahun untuk paling banyak 2 kali masa jabatan, pengaturan mekanisme Pilkades bergelombang dan pencalonan tunggal.
Selain itu standarisasi, penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial bagi aparatur desa, serta penyempurnaan pemberhentian Perangkat Desa agar selaras dengan aturan.
“Melalui perubahan Perda ini, diharap tata kelola pemerintahan desa dalat berjalan lebih kokoh, profesional, dan akuntabel agar mampu pelayanan prima,” tambah dia.
Nantinya, kelima usulan raperda tersebut menurut Gus Shobih - sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan ini akan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terkait perkembangan peraturan perundang-undangannya.
"Kami sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang memberi kesempatan untuk menjelaskan raperda ini. Karena ini memang untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Gus Shobih, dalam rangka mewujudkan tujuan itu, Pemkab dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk membentuk Peraturan Daerah.
“Pemkab bersama DPRD mempunyai kewenangan membentuk Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum dalam urusan
pemerintahan daerah,” tambah dia.
Terakhir, raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas yang dinilai tidak dapat dilaksanakan secara efektif.
Berdasarkan hasil evaluasi yuridis dan kajian akademik, perda ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang BUMD.
Khususnya, PP Nomor 54 Tahun 2017. PT Pasuruan Migas secara faktual tidak pernah terbentuk menurut mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan.
Oleh karena itu, kata Gus Shobih, pencabutan ini dilakukan untuk mengakhiri ketidakpastian hukum kelembagaan. Ini komitmen untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance.
“Kami juga ingin memastikan pembentukan dan pengelolaan BUMD berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan sah. Jadi tidak boleh sembarangan,” jelasnya.
Terakhir, Gus Shobih menyebut, raperda itu memerlukan pembahasan yang komprehensif bersama DPRD. Oleh karenanya, pihaknya butuh saran, masukan, dan pemikirannya. (emil)
Komentar