Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Sodorkan 3 Skema Besaran UMK 2024. Pj Bupati Andriyanto Minta Semua Pihak Memahami dan Memaklumi Bersama

Gambar berita
28 November 2023 (11:05)
Pelayanan Publik
2245x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Hingga saat ini, persoalan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2024 di seluruh daerah di Jawa Timur masih terus dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi.

Lalu bagaimana di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyodorkan tiga skema besaran UMK untuk tahun depan. 

Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan sudah menyodorkan perangkaan tersebut ke Gubernur Jawa Timur. 

Tidak satu angka. Tetapi tiga perangkaan yang semuanya telah ditandatanganinya. 

Pertama, Yakni variable alfa 0,3 tanpa mempertimbangkan inflasi, yakni sebesar 1,60 persen dengan nilai kenaikan hingga Rp 72.062,-.

Kedua, variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kabupaten Pasuruan, sehingga ditemukan persentase hingga 5,23 persen. Atau senilai Rp 236.231,-. 

Dan yang terakhir adalah variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kota Surabaya dengan rumusan yang ada hingga diketahui besarannya senilai 6,13 persen. Di mana, nilai perangkaan kenaikannya sekitar Rp 276.778,-.

Menurutnya, dari tiga skema besaran UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2024 yang telah disodorkan, Pemkab Pasuruan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Jatim.

“Kami sodorkan tiga perangkaan tersebut, untuk kemudian bisa dipilih Pemprov Jatim," kata Andriyanto usai menerima kunjungan APINDO Kabupaten Pasuruan di Ruang Pringgitan Dalam, Selasa (28/11/2023) siang. 

Dengan tiga skema yang telah disodorkan, Andri meminta semua pihak. Baik APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun Serikat Buruh untuk bisa memahami dan memaklumi secara bersama-sama.

Sebab di dalam perkembangannya, Pemerintah Daerah juga juga harus tegak lurus dengan apapun peraturan dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat. 

"Termasuk penentuan UMK yang menjadi kewenangan provinsi yang kemudian in line dengan pusat. Kami harus melaksanakannya. Jadi kami minta untuk semua pihak agar sama-sama memahami dan memaklumi bersama," harapnya. 

Ia menambahkan, sudah menerima masukan dan saran dari APINDO Kabupaten Pasuruan. Masukan itulah, yang akan disampaikannya saat pertimbangan akhir ke Gubernur Jatim. 

"Kami juga akan berikan penjelasan, saat diberi ruang untuk konfirmasi berkaitan usulan tersebut agar bisa menjadi pertimbangan Gubernur,” urainya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Koperasi Susu di Jatim Siap Jadi Pemasok Utama Susu Pasteurisasi Program MBG

Koperasi susu di Jawa Timur siap menjadi pemasok utama susu pasteurisasi untuk m...

Article Image
Ratusan Siswa SRT 1 Kabupaten Pasuruan Ikuti MPLS. Mas Rusdi : Tekun Belajar. Hormati Guru dan Jangan Lupa Berdoa dan Beribadah

Sekolah Baru, Harapan Baru.Mungkin ini yang nampak dan terlihat jelas dari raut...

Article Image
Bupati Rusdi Sutejo Buka Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Pasuruan

Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pasuruan menggelar acara Open Hous...

Article Image
Umat Hindu di Kecamatan Tosari Gelar Upacara Yadnya Karo

Bertepatan pada hari bulan purnama di bulan Karo, Masyarakat adat Suku Tengger k...

Article Image
Harganas ke-33 di Malang, Kabupaten Pasuruan Raih Tiga Penghargaan Sekaligus

Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 digelar di Pendopo...