Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Sodorkan 3 Skema Besaran UMK 2024. Pj Bupati Andriyanto Minta Semua Pihak Memahami dan Memaklumi Bersama

Gambar berita
28 November 2023 (11:05)
Pelayanan Publik
2135x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Hingga saat ini, persoalan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2024 di seluruh daerah di Jawa Timur masih terus dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi.

Lalu bagaimana di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menyodorkan tiga skema besaran UMK untuk tahun depan. 

Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan sudah menyodorkan perangkaan tersebut ke Gubernur Jawa Timur. 

Tidak satu angka. Tetapi tiga perangkaan yang semuanya telah ditandatanganinya. 

Pertama, Yakni variable alfa 0,3 tanpa mempertimbangkan inflasi, yakni sebesar 1,60 persen dengan nilai kenaikan hingga Rp 72.062,-.

Kedua, variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kabupaten Pasuruan, sehingga ditemukan persentase hingga 5,23 persen. Atau senilai Rp 236.231,-. 

Dan yang terakhir adalah variable alfa 0,3 dengan mempertimbangkan inflasi Kota Surabaya dengan rumusan yang ada hingga diketahui besarannya senilai 6,13 persen. Di mana, nilai perangkaan kenaikannya sekitar Rp 276.778,-.

Menurutnya, dari tiga skema besaran UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2024 yang telah disodorkan, Pemkab Pasuruan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Jatim.

“Kami sodorkan tiga perangkaan tersebut, untuk kemudian bisa dipilih Pemprov Jatim," kata Andriyanto usai menerima kunjungan APINDO Kabupaten Pasuruan di Ruang Pringgitan Dalam, Selasa (28/11/2023) siang. 

Dengan tiga skema yang telah disodorkan, Andri meminta semua pihak. Baik APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun Serikat Buruh untuk bisa memahami dan memaklumi secara bersama-sama.

Sebab di dalam perkembangannya, Pemerintah Daerah juga juga harus tegak lurus dengan apapun peraturan dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat. 

"Termasuk penentuan UMK yang menjadi kewenangan provinsi yang kemudian in line dengan pusat. Kami harus melaksanakannya. Jadi kami minta untuk semua pihak agar sama-sama memahami dan memaklumi bersama," harapnya. 

Ia menambahkan, sudah menerima masukan dan saran dari APINDO Kabupaten Pasuruan. Masukan itulah, yang akan disampaikannya saat pertimbangan akhir ke Gubernur Jatim. 

"Kami juga akan berikan penjelasan, saat diberi ruang untuk konfirmasi berkaitan usulan tersebut agar bisa menjadi pertimbangan Gubernur,” urainya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Desa Tambaklekok 29 Tahun Lestarikan Ski Lot Jadi Agenda Wajib di Hari Ketujuh Lebaran

Ski Lot, tradisi masyarakat Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasurua...

Article Image
Tinjau Banjir Kedungringin. Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto Acungi Jempol Pemkab Pasuruan Bangun Shelter dan Terus Penuhi Kebutuhan Kedaruratan Warga

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto berku...

Article Image
Banjir Masih Rendam 3 Kecamatan. BNPB, Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan Terus Support Bantuan Warga Terdampak

Hingga hari ini, sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, masih terendam banjir.D...

Article Image
10 Ribu Nasi Bungkus Sudah Didistribusikan ke Warga Terdampak Banjir

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...