Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Perbolehkan Sholat Tarawih Berjamaah Dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Gambar berita
09 April 2021 (08:02)
Umum
2955x Dilihat
0 Komentar
admin

Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tetap memperbolehkan umat islam untuk melaksanakan sholat tarawih berjamaah ataupun ibadah sunnah lainnya asal tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).

Kebijakan ini tertuang dalam isi Kesepakatan Bersama Pemkab Pasuruan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Pengurus Ormas Islam dan Kementerian Agama. Kesepakatan tersebut digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kamis (08/04/2021) siang, dan telah ditandatangani.

Menurut Bupati Irsyad, sholat tarawih adalah sholat sunnah yang hanya terjadi sekali dalam setahun. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh umat muslim di Kabupaten Pasuruan untuk tak menyia-nyiakan ibadah ini dengan tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki masji/musholla/surau.

“Sholat tarawih tetap seperti biasa. Kita hanya membatasi penerapan prokes, jaga jarak, masker dan kapasitasnya. Nanti akan diatur lebih detail melalui PCNU dan Muhammadiyah terkait bagaimana sosialisasi yang akan disampaikan ke warga Nahdhatul Ulama atau Muhammadiyah,” katanya.

Begitu pun dengan aturan-aturan yang lain, juga tak banyak berubah bila dibanding dengan tahun lalu. Untuk lebih lengkapnya, berikut isi keseluruhan dari Kesepakatan Bersama;

1.

Seluruh masyarakat wajib menghormati Bulan Suci Ramadhan1442 H./2021 M.

2.

Meningkatkan pemahaman dan pengamalan kerukunan umat beragama di bulan suci Ramadhan.

3.

Meningkatkan dan menjaga kebersihan serta kesucian tempat ibadah bagi umat Islam.

4.

Mengadakan pembinaan, bimbingan kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dalam rangka usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

5.

Menyemarakkan Masjid dan Musholla dengan melaksanakan Sholat 5 waktu berjamaah, Sholat Taraweh dan Tadarus Al-Qur’an sebagai upaya untuk meningkatkan syi’ar agama Islam;

6.

Pemakaian pengeras suara dipergunakan pada saat sholat isya’ dan sholat tarawih. Sedangkan untuk tadarus dapat dilanjytkan dengan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB.

7.

Memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati Bulan Suci Ramadhan di tempat ibadah, Kantor, Sekolah, Perusahaan dan ditempat-tempat yang strategis.

8.

Bagi umat islam wajib mengeluarkan zakat fitrah dan dianjurkan mengeluarkan zakat mal, infaq dan shodaqoh kepada yang berhak.

9.

Penyaluran zakat fitrah, mal dan shodaqoh dianjurkan melalui amil atau panitia zakat selama bulan Ramadhan 1442 H./2021 M. Di semua tingkatan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan bagi masyarakat yang hendak membagikan sendiri wajib berkoordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Pasuruan dan Satuan Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.

10.

Bagi yang tidakberpuasa hendaknya menghormati mereka yang menjalankan Ibadah Puasa.

11.

Bagi yang membangunkan warga untuk sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib, sopan;

12.

Rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H./2021 M.

13.

Pengusaha hiburan (bilyard / bola sodok, persewaan permainan game / warnet, panti pijat dan sejenisnya) dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H./2021 M.

14.

Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

15.

Dilarang membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan / mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.

16.

Mengumandangkan takbir dan tahmidpada malam Idul Fitri 1442 H./2021M. dilaksanakan di Masjid, Musholah dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling;

17.

Penggunaan pengeras suara pada saat mengumandangkan takbir dan tahmid sampai pada pukul 24.00 WIB dan dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara. (emil)

 

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Silaturrahmi dengan Pengurus dan Anggota

Masih dalam nuansa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Tim Penggerak PKK Kabupate...

Article Image
250 Entok Ikuti Kontes Nasional. Mulai Kategori Hias, Lokal Sampai Jumbo

Ratusan ekor entok dari berbagai penjuru tanah air mengikuti Kontes Entok Nasion...

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...