Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Larang Takbiran Keliling. Di Masjid Boleh, Asal 10% Dari Kapasitas

Gambar berita
12 Mei 2021 (15:57)
Pelayanan Publik
4098x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melarang takbiran keliling di malam lebaran.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 451/246/424.011/2021.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad mengatakan, takbiran keliling di jalan raya adalah hal yang dilarang karena berpotensi menyebabkan kerumunan.

“Pemkab Pasuruan menjalankan apa yang sudah menjadi kebijakan dari Gubernur Jatim. Takbiran keliling dilarang,” kata Syaifudin, di sela-sela kesibukannya, Rabu (12/05/2021).

Sebagai gantinya, takbiran boleh dilakukan di semua masjid dan musala. Hanya saja, takbiran yang dilakukan di masjid atau musholla maksimal berisikan 10 persen dari jumlah total kapasitas masjid.

Sedangkan dalam pelaksanaan takbiran, protokol kesehatan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Termasuk diimbangi dengan dibentuknya kepanitiaan tingkat mikro.

"Mohon semuanya dijaga.Protokol kesehatan jangan sampai diabaikan karena kita masih berada di tengah Pandemi Covid-19," jelasnya.

Tak hanya saat takbiran, pada saat saat Idul Fitri, Pemkab Pasuruan juga melarang adanya unjung-unjung ke tetangga sebagaimana menjadi budaya masyarakat selama lebaran.

Selain itu, salat Id diatur sesuai kriteria pengendalian wilayah hingga tingkat RT atau sesuai aturan dalam PPKM Mikro. Untuk warga di zona merah, salat Id dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan Fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.

Di zona oranye, salat Id boleh digelar berjamaah. Namun, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 15 persen dari kapasitas. Lalu untuk warga di zona kuning dan hijau, jamaah salat Id tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas.

“Salat Id juga wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
RSUD Bangil Jalani Evaluasi Akreditasi, Pemkab Pasuruan Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kual...

Article Image
Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda Ingatkan Umat Islam Jangan Tinggalkan Sholat Dalam Situasi Apapun. Termasuk Saat Karnaval Agustusan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda mengingatk...

Article Image
Bupati Rusdi Serahkan SK Remisi Bebas untuk 6 WBP rutan Bangil

Siswarno (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil tak bisa menyembun...

Article Image
Memakai Pakaian Khas Kalimantan Selatan. Bupati Rusdi Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke 81 di Alun-alun Bangil

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 81, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar U...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Hadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Bangil

Sehari jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri...