Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Larang Takbiran Keliling. Di Masjid Boleh, Asal 10% Dari Kapasitas

Gambar berita
12 Mei 2021 (15:57)
Pelayanan Publik
3929x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melarang takbiran keliling di malam lebaran.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 451/246/424.011/2021.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad mengatakan, takbiran keliling di jalan raya adalah hal yang dilarang karena berpotensi menyebabkan kerumunan.

“Pemkab Pasuruan menjalankan apa yang sudah menjadi kebijakan dari Gubernur Jatim. Takbiran keliling dilarang,” kata Syaifudin, di sela-sela kesibukannya, Rabu (12/05/2021).

Sebagai gantinya, takbiran boleh dilakukan di semua masjid dan musala. Hanya saja, takbiran yang dilakukan di masjid atau musholla maksimal berisikan 10 persen dari jumlah total kapasitas masjid.

Sedangkan dalam pelaksanaan takbiran, protokol kesehatan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Termasuk diimbangi dengan dibentuknya kepanitiaan tingkat mikro.

"Mohon semuanya dijaga.Protokol kesehatan jangan sampai diabaikan karena kita masih berada di tengah Pandemi Covid-19," jelasnya.

Tak hanya saat takbiran, pada saat saat Idul Fitri, Pemkab Pasuruan juga melarang adanya unjung-unjung ke tetangga sebagaimana menjadi budaya masyarakat selama lebaran.

Selain itu, salat Id diatur sesuai kriteria pengendalian wilayah hingga tingkat RT atau sesuai aturan dalam PPKM Mikro. Untuk warga di zona merah, salat Id dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan Fatwa MUI dan ormas Islam lainnya.

Di zona oranye, salat Id boleh digelar berjamaah. Namun, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 15 persen dari kapasitas. Lalu untuk warga di zona kuning dan hijau, jamaah salat Id tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas.

“Salat Id juga wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Meriahkan Hari Kartini 2026. PERWOSI Kabupaten Pasuruan Gelar Line Dance, Parade Busana dan Donor Darah

Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kabupaten Pasuruan punya c...

Article Image
Entok Jumbo dan Hias Sukses Dikembangkan di Kabupaten Pasuruan

Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar kata entok, mentok atau yang popul...

Article Image
Pengurus KNPI Kabupaten Pasuruan 2026-2029 Dilantik. Mas Rusdi : Jaga Kekompakan dan Kami Tunggu Kontribusi Positif untuk Pembangunan

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pa...

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...