Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Terima Surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah TA 2024 Dari Menteri PANRB

Gambar berita
14 Maret 2024 (22:25)
Pelayanan Publik
3975x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Ada yang istimewa di minggu pertama di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah. Pada hari Kamis (14/3/2024), Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperoleh Surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Pusat.

Secara seremonial diserahterimakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB, Azwar Anas kepada Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. 

Digelar di Birawa Ballroom, Hotel Bidakara Jakarta pada hari Kamis (14/3/2024), Rakor diikuti oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono. Sedangkan kepesertaan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ninuk Ida Suryani.

Kepada Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pj. Bupati Andriyanto mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya Surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dari Menpan-RB. Sekaligus menyatakan rasa optimisnya, pemberian lampu hijau terhadap pengangkatan pegawai non ASN sebagai PPPK akan memberikan solusi terbaik terhadap pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.       

"Kita inginkan, pertama persoalan non ASN bisa terselesaikan dengan adanya pengangkatan PPPK dan sebagian paruh waktu dulu yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Di sisi lain, dengan diterimanya persetujuan formasi ASN dan PPPK dari Kemen PAN-RB, kita harapkan pelayanan publik menjadi optimal dan berdampak," tuturnya pada hari Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, Pj. Bupati Andriyanto menambahkan, tenaga strategis seperti Guru dan Tenaga Kesehatan akan bekerja secara optimal pula untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, saat memberikan arahan dan sambutan, Menpan-RB, Azwar Anas menyampaikan, tahun ini Pemerintah akan membuka formasi Aparatur Pegawai Sipil Negara (ASN) terbesar, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI). Adapun fokus dalam rekrutmen ASN tahun ini akan didorong untuk talenta-talenta digital.

Arahan Presiden terkait reformasi birokrasi mengacu pada tiga poin penting. Masing-masing, birokrasi harus berdampak, reformasi birokrasi bukan hanya tumpukan kertas serta birokrasi harus cepat dan lincah.

"Pak Presiden menyampaikan ada tiga poin dan poin-poin itu. Nantinya yang akan ditekankan dalam reformasi birokrasi. Selanjutnya, perbaikan reformasi birokrasi juga akan akan dilakukan. Seperti memperbaiki kebijakan yang tumpang tindih, perampingan struktur organisasi, manajemen kinerja, pengawasan hingga peningkatan SDM," tandasnya.

Maka dari itu, lanjut Azwar, reformasi birokrasi akan dilakukan dan ditingkatkan dalam waktu dekat. Penerapan reformasi birokrasi tematik diharapkan dapat menjadi kunci. Mulai dari reformasi birokrasi penanggulangan kemiskinan, reformasi birokrasi peningkatan investasi hingga reformasi birokrasi percepatan prioritas aktual Presiden.

Diakhir arahannya, Menpan RB juga menyinggung terkait dengan penerimaan ASN. Baik CPNS maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang akan dibuka tiga kali selama tahun 2024. Ia juga meminta pengecekan data ulang sebelum dikirimkan kepada tim Menpan RB maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Tolong dicek ulang formasi yang akan dikirimkan kepada kami. Tahun ini, kami akan membuka tiga kali formasi dalam setahun dan itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menuntaskan tenaga non ASN (Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga Non ASN) sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," tukasnya. (Eka Maria+Iguh) 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Posko THR Keagamaan Disnaker Kabupaten Pasuruan Mulai Kedatangan Banyak Pekerja

Hingga H-9 Lebaran, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Ke...

Article Image
Pimpin Upacara Penutupan TMMD ke 127. Pangdam V Brawijaya : Terima Kasih Pemkab Pasuruan dan Seluruh Prajurit

TNI Manunggal Membangun Desa ke 127 di Kabupaten Pasuruan tahun 2026, dinyatakan...

Article Image
Mensos Gus Ipul Siap Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim jadi Anggota KDMP

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf menyatakan siap mendorong 5 juta Keluarga Pen...

Article Image
Program Stimulus 1% Pembayaran PBB P2 di Kabupaten Pasuruan, Direspon Positif Wajib Pajak

Pemkab Pasuruan memberikan insentif fiskal atau stimulus potongan 1% kepada waji...

Article Image
Kitiran Sewu. Cara Warga Dusun Pronojiwo, Desa Blarang, Kecamatan Tutur Saat Musim Angin

Indonesia kaya akan beragam budaya dan adat istiadat yang turun temurun. Sebuah...