Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemerintah Perpanjang PPKM hingga Dua Pekan Mendatang

Gambar berita
25 Januari 2021 (15:40)
Pelayanan Publik
2571x Dilihat
0 Komentar
admin

Setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu terpantau, Pemerintah Pusat akan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu ke depan. Terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta (21/1/2021) selepas rapat terbatas bersama Presiden beserta jajaran terkait.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari. Nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri", tuturnya.

PPKM tersebut melanjutkan PPKM yang telah berlaku sebelumnya di 7 provinsi. Yaitu di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali dengan 73 Kabupaten/Kota. Berdasarkan pemantauan dari PPKM pertama, 29 Kabupaten/Kota diketahui masih berisiko tinggi, 41 Kabupaten/Kota dengan risiko sedang. Sedangkan 3 Kabupaten/Kota dengan risiko rendah.

Dari ke-7 provinsi terpantau bahwa masih ada peningkatan kasus di 5 provinsi dengan 2 provinsi, yakni Banten dan Yogyakarta. Sejumlah parameter tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk kembali menerapkan PPKM hingga dua minggu ke depan.

"Diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang dibawah nasional, tingkat kematian diatas nasional, positivity rate diatas nasional, dan bed occupancy rate diatas nasional. Ini menjadi parameter yang diminta untuk evaluasi dan kemudian untuk terus dilakukan", tuturnya .

Diketahui, PPKM yang diterapkan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan mengatur batasan sejumlah kegiatan. Diantaranya waktu beroperasi mal dan restoran hingga pukul 20.00 WIB dan membatasi jumlah kapasitas di tempat kerja dengan komposisi, 75 persen karyawan bekerja dari rumah. Demikian halnya dengan menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring serta membatasi kegiatan keagamaan dengan batasan jemaah ibadah, maksimal 50 persen dari total kapasitas. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Wonokerto Terus Ditingkatkan

Sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)  Wonokerto, teru...

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong Peningkatan Level Puluhan Desa Maju Jadi Desa Mandiri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tahun ini mendorong peningkatan status da...

Article Image
Belasan Tahun Tak Diperbaiki. Jalan Poros di Desa Watuprapat Nguling, Kini Dibangun Kembali

Warga Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling berucap syukur. Sebab selama 14 tahun t...

Article Image
1-31 Agustus 2026. Ayo Manfaatkan Layanan Pembebasan Pajak Daerah

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indones...

Article Image
Jalur Bangil - Sukorejo Kini Terang Benderang. Pemkab Pasuruan Selesai Bangun 385 PJU Smart System

Sepanjang Jalan dari Bangil - Sukorejo, kini tak lagi suram alias terang bendera...