Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

PDAM Kabupaten Pasuran Bebaskan Denda Pelanggan Rumah Tangga Yang Pemakaiannya Dibawah Rp 1 Juta

Gambar berita
15 April 2020 (12:32)
Pelayanan Publik
5584x Dilihat
0 Komentar
admin

PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Pasuruan membebaskan denda bagi para pelanggan rumah tangga yang belum membayar tagihan rekening air tepat waktu.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1-31 April mendatang, dan akan diperpanjang apabila ada perubahan informasi dari Pemerintah terkait pandemic Covid-19 di Indonesia.

Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan, Zaari mengatakan, pembebasan denda ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dari MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang pemakaiannya di bawah Rp 1 juta. Langkah ini dilakukan untuk membantu meringankan beban pelanggan PDAM. Khususnya masyarakat kelas menengah hingga ke bawah yang perekonomiannya sangat menurun akibat Covid-19.

“Berapapun jangka waktu keterlambatannya, kita bebaskan, sehingga kalaupun membayarnya, ya cuma tagihan saja, tidak beserta dendanya,” kata Zaari, di sela-sela kesibukannya, Rabu (15/04/2020).

Dari data PDAM Kabupaten Pasuruan, sampai saat ini, ada sekitar 4000-5000 pelanggan yang belum membayar rekening air tepat waktu. Jumlah tersebut mencapai 15-20% dari total pelanggan rumah tangga PDAM yang mencapai 26 ribu pelanggan.

Tak hanya membebaskan denda saja, PDAM Kabupaten Pasuruan juga tidak akan melakukan penutupan air bagi pelanggan yang menunggak. Kata Zaari, komitmen ini akan dilaksanakan hingga ada kebijakan Pemerintah Pusat akan perkembangan Covid-19.

“Yang terpenting, ini merupakan Langkah kami dalam membantu pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan pembayaran,” singkatnya.

Ditambahkan Zaari, informasi pembebasan denda ini sudah disosialisasikan ke seluruh pelanggan maupun media social PDAM Kabupaten Pasuruan. Baik melalui Instagram, twitter, facebook dan nomor whatsapp 081358527774.

“Silahkan bisa diakses seluruh aplikasi kami. Ada banyak informasi yang kami berikan di FB, Twitter, Instagram maupun nomor WA,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pelayanan pembayaran rekening air, PDAM Kabupaten Pasuruan menghimbau para pelanggan untuk bisa membayar ke tempat-tempat yang telah ditentukan. Seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, Danamon,Bank Sinar Mas dan Bank Mega, Alfamart dan Indomart hingga Kantor Pos dan e-commerce. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Rusdi Serahkan SK Remisi Bebas untuk 6 WBP rutan Bangil

Siswarno (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil tak bisa menyembun...

Article Image
Memakai Pakaian Khas Kalimantan Selatan. Bupati Rusdi Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke 81 di Alun-alun Bangil

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 81, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar U...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Hadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Bangil

Sehari jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri...

Article Image
Persekabpas Berangkat Training Camp ke Jogjakarta

Sebagai bagian dari persiapan menuju Liga 3 Nusantara, manajemen Persekabpas mem...

Article Image
Kukuhkan 77 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasuruan Tahun 2026. Bupati Rusdi : Selamat Bertugas. Kibarkan Sang Merah Putih dengan Sempurna

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan sebanyak 77 anggota Pasukan Pengibar B...