Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pastikan Tempat Usaha Kuliner Tidak Menyalahi Aturan, Pj. Bupati Pasuruan Sidak Warkop dan Café di Kawasan Pertokoan Gempol 9

Gambar berita
17 Mei 2024 (05:35)
Pelayanan Publik
1630x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum khususnya di tempat usaha kuliner, Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto melakukan pengecekan terhadap beberapa warung kopi (warkop) dan cafe yang berada di kawasan komplek pertokoan Gempol 9, Kecamatan Gempol. Didampingi oleh Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Diano Fela Fery Santoso, kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (15/5/2024) sore.

Turut hadir juga, Camat Gempol, Komari dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ilyas. Dalam kunjungannya, Pj. Bupati Andriyanto bersama rombongan melakukan monitoring ke dalam warkop dan cafe di sayap depan Gempol 9. Untuk melihat lebih dekat aktivitas keseharian yang dilakukan oleh pemiliknya.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di tempat berkumpulnya komunitas warga setempat tersebut sebagai upaya preventif untuk memastikan betul jika bisnis kuliner yang dilakukannya disana tidak melanggar hukum. Sehingga benar-benar terbebas dari peredaran barang illegal semisal penjualan minuman keras (miras) dan narkoba.

Di sela-sela visitasinya, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ilyas melakukan pengecekan  identitas pemilik warkop dan cafe. Sedangkan Pj. Bupati Andriyanto mengajak dialog, memastikan tidak adanya aktivitas yang melanggar hukum di tempat tersebut. Termasuk menanyakan ijin usaha.

"Kehadiran kami di sini untuk memastikan secara langsung aktivitas warkop dan cafe di Gempol 9. Jangan sampai ada pelanggaran aturan hukum. Baik perdagangan manusia, penjualan minuman keras maupun memperkerjakan anak dibawah umur," tuturnya kepada salah satu pemilik usaha yang dikunjunginya.

Pantauan Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Kabupaten Pasuruan, selama Pj. Bupati Andriyanto bersama rombongan melakukan pengecekan dan pemeriksaan di tempat hiburan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan. Meski demikian, pemilik warkop dan cafe tetap diwanti-wanti agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga ketertiban di tempat usaha mereka. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...