Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf kembali mengikuti Rapat Paripurna bersama pimpinan dan anggota DPRD Pasuruan. Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/5/2023) sore, Kepala Daerah menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Gus Irsyad sapaan familiarnya, Peraturan Daerah yang dibuat merupakan amanat dari Undang-Undang. Sehingga sektor retribusi dan pajak daerah dapat dimaksimalkan sesuai dengan Perda.
Dijumpai setelah hadir dalam Paripurna ketiga, Bupati Irsyad juga menyatakan akan mengkaji kembali kebijakan-kebijakan terkait dengan parkir elektronik atau e-Parkir. Berikut kebijakan lainnya yang berkaitan dengan parkir berlangganan.
"Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang. Saya kira normatif dan ini berkesempatan bagi daerah untuk memaksimalkan sektor-sektor retribusi dan pajak daerah. Terkait dengan e-Parkir dan lain sebagainya, saya kira ke depannya perlu dikaji lagi, termasuk saran dari fraksi-fraksi tadi," katanya.
Selanjutnya, parkir-parkir yang ada di tempat wisata, menurut Bupati Irsyad, terdapat retribusi didalamnya. Meskipun memang masih diperlukan kajian dan pengoptimalan agar lebih maksimal. Terutama dari beberapa sisi yang dianggap masih kurang.
Kajian-kajian ke depannya akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memaksimalkan retribusi daerah. Sekaligus memanfaatkan retribusi bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Peningkatan restribusi pajak daerah itu cara, selain aturan normatif yang diamanatkan Undang-undang. Menurut saya, ini perlu. Apalagi ke depannya, sektor pendapatan daerah ada dari bagi hasil retribusi Pemprov itu tadi," jelasnya di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang hadir beserta seluruh anggota dewan. (Eka Maria+Iguh)
Komentar