Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Panwaslu Kabupaten Pasuruan Himbau Paslon dan Pendukung Tak Jadikan Tempat Ibadah Sebagai Sarana Kampanye

Gambar berita
25 Mei 2018 (12:13)
Politik
3093x Dilihat
0 Komentar
admin

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasuruan meminta kepada pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Pasangan Calon Bupati Pasuruan, dan tim partai pengusung maupun masyarakat untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana berkampanye.

Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari, di sela-sela kesibukannya, Jumat (25/05/2018). Menurutnya, kampanye di tempat ibadah adalah sebuah pelanggaran politik yang sudah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang pilkada, yakni UU nomor 10 tahun 201 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.

“Namanya tempat ibadah ya digunakan untuk beribadah. Contohnya saja masjid kalau tidak dipergunakan untuk ibadah, biasanya untuk kegiatan organisasi yang membahas masalah masjid atau kegiatan berbau religi. Kalau dipakai kampanye, ya jelas bukan tempatnya,” katanya.

Panwaslu sendiri telah melakukan pembahasan meliputi potensi pelanggaran kampanye serta pola pencegahannya pada saat bulan puasa. Diantaranya pada saat buka dan sahur bersama dengan melakukan ceramah yang isinya termasuk katagori kampanye di tempat ibadah, pembagian takjil disertai ajakan memilih pasangan, maupun kegiatan kultum (kuliah 7 menit) setelah Sholat Tarawih.

“Memberikan parcel kepada pejabat, Kepala Desa dan pihak lainnya yang terindikasi menjadi pelanggaran money politik juga jadi bahasan kami,” tegasnya.

Selain itu, kata Ahmari, pelanggaran kampanye juga termasuk mengadakan pawai atau takbir keliling oleh paslon atau tim kampanye atau parpol. Ia juga meminta kepada tim paslon untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu sara dan atau isu lainnya termasuk ujaran kebencian.

“Yang kami sampaikan adalah kami meminta kepada semua pihak untuk tetap mentaati semua ketentuan perundang undangan pemilu,” harapnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal berapa jumlah temuan kampanye di tempat ibadah, Agmari menegaskan bahwa meskipun tidak terlalu banyak, akan tetapi pihaknya telah melakukan tindakan tegas, mulai dari teguran hingga rencana upaya pembubaran. Hanya saja, selama ini untuk pembubaran tidak sampai dilakukan, lantaran pihaknya melakukan pendekatan yang akhirnya dipahami oleh paslon maupun masyarakat yang menggelar acara tersebut.

“Kalau paslon atau pendukung memiliki surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK), maka itu sudah berijin. Tapi kalau belum, ya kami anggap illegal,” beber dia. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Petani Pisang Cavendis Gondangwetan Banjir Order Program MBG

Pengusaha pisang cavendis dari Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten...

Article Image
Produksi Krisan di Kecamatan Tutur Tetap Stabil Penuhi Pasar Nasional

Di dunia ini, yang namanya bunga sangat beragam. Tapi tahukah anda, ada sat...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kumpulkan Puluhan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Per...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM Kelurahan Bendomungal, Wabup Gus Shobih Minta Warga Sekitar Jaga dan Memanfaatkannya Dengan Baik

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori meminta kepada seluruh masyarakat Keluraha...

Article Image
Asyiknya Berwisata Petik Melon Golden Kinanti di Desa Sumbergedang, Pandaan

Berwisata tentu saja menjadi aktifitas menyenangkan agar otak bisa segar kembali...