Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Panwaslu Kabupaten Pasuruan Himbau Paslon dan Pendukung Tak Jadikan Tempat Ibadah Sebagai Sarana Kampanye

Gambar berita
25 Mei 2018 (12:13)
Politik
3186x Dilihat
0 Komentar
admin

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasuruan meminta kepada pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Pasangan Calon Bupati Pasuruan, dan tim partai pengusung maupun masyarakat untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana berkampanye.

Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari, di sela-sela kesibukannya, Jumat (25/05/2018). Menurutnya, kampanye di tempat ibadah adalah sebuah pelanggaran politik yang sudah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang pilkada, yakni UU nomor 10 tahun 201 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.

“Namanya tempat ibadah ya digunakan untuk beribadah. Contohnya saja masjid kalau tidak dipergunakan untuk ibadah, biasanya untuk kegiatan organisasi yang membahas masalah masjid atau kegiatan berbau religi. Kalau dipakai kampanye, ya jelas bukan tempatnya,” katanya.

Panwaslu sendiri telah melakukan pembahasan meliputi potensi pelanggaran kampanye serta pola pencegahannya pada saat bulan puasa. Diantaranya pada saat buka dan sahur bersama dengan melakukan ceramah yang isinya termasuk katagori kampanye di tempat ibadah, pembagian takjil disertai ajakan memilih pasangan, maupun kegiatan kultum (kuliah 7 menit) setelah Sholat Tarawih.

“Memberikan parcel kepada pejabat, Kepala Desa dan pihak lainnya yang terindikasi menjadi pelanggaran money politik juga jadi bahasan kami,” tegasnya.

Selain itu, kata Ahmari, pelanggaran kampanye juga termasuk mengadakan pawai atau takbir keliling oleh paslon atau tim kampanye atau parpol. Ia juga meminta kepada tim paslon untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu sara dan atau isu lainnya termasuk ujaran kebencian.

“Yang kami sampaikan adalah kami meminta kepada semua pihak untuk tetap mentaati semua ketentuan perundang undangan pemilu,” harapnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal berapa jumlah temuan kampanye di tempat ibadah, Agmari menegaskan bahwa meskipun tidak terlalu banyak, akan tetapi pihaknya telah melakukan tindakan tegas, mulai dari teguran hingga rencana upaya pembubaran. Hanya saja, selama ini untuk pembubaran tidak sampai dilakukan, lantaran pihaknya melakukan pendekatan yang akhirnya dipahami oleh paslon maupun masyarakat yang menggelar acara tersebut.

“Kalau paslon atau pendukung memiliki surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK), maka itu sudah berijin. Tapi kalau belum, ya kami anggap illegal,” beber dia. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Launching Jersey Baru. Mas Rusdi : Persekabpas Harus Bangkit, Naik Kasta dan Berjaya

Para supporter The Lassak alias Persekabpas harus siap-siap untuk mendukung 100...

Article Image
Ini Pesan Mas Bupati Rusdi Untuk Jamaah Calon Haji Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan,  Rusdi sutejo menghimbau seluruh jamaah untuk  senant...

Article Image
Ribuan Warga Kabupaten Pasuruan Berangkat Haji

Ribuan warga Kabupaten Pasuruan, berangkat haji, Rabu (22/4/2026).Dari catatan K...

Article Image
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono Apresiasi Satu Gudep Satu RTLH

Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda...

Article Image
Peringati Hari Kartini, Merita Rusdi Sutejo Tegaskan Komitmen PKK Perkuat Penurunan AKI dan AKB di Kabupaten Pasuruan

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan punya cara tersendiri dalam memperingati Ha...